Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ngedickAvatar border
TS
ngedick
Sertifikat Tanah Agan Hilang? Ini Solusinya!
Quote:

Sertifikat tanah ibarat jantungnya dari produk properti seperti tanah.
Dokumen yang satu ini sebagai alat bukti bagi pemegang hak atas tanah. Lantas bagaimana jika 'jantungnya' itu entah karena sebab apa hilang atau rusak.

Apakah lantas hak Agan sebagai pemilik tanah akan ikut-ikutan hilang? Jawabannya tentu belum hilang sepenuhnya, pasalnya hak Agan sebagai pemilik tanah yang sah tidak akan hilang jika Anda buru-buru mengurusnya.

Nah, terhadap sertifikat tanah yang hilang, berikut ini ada cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:

- Merujuklah ke kantor pertanahan setempat guna melakukan permohonan pergantian sertifikat yang hilang. Kantor pertanahan lantas akan membuatkan Agan sertifikat pengganti. Namun patut dicatat permohonan sertifikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan.

- Jangan lupa sewaktu mengajukan permohonan sertifikat pengganti, Agan perlu melampirkan surat pernyataan dari pihak yang mengajukan, bahwa sertifikat atas tanah tersebut benar hilang. Jangan lupa, selain pernyataan dari pihak yang mengajukan, diperlukan juga surat laporan kehilangan dari kepolisian.

- Jika pemegang hak tercantum di buku tanah sudah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan itu dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung sah, misalnya Surat Keterangan Kematian dari pemegang hak dan Surat Keterangan Ahli Waris dari para ahli waris.

- Kantor Pertanahan terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan pengumuman sebelum menerbitkannya sertifikat pengganti. Pemeriksaan meliputi keabsahan dari pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan. Penerbitan sertifikat pengganti baru dapat dilakukan setelah kantor pertanahan melakukan pengumuman.

- Namun, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau ada pihak mengajukan keberatan namun keberatannya tidak beralasan, maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Demikian solusinya...semoga bermanfaat buat Agan2 sekalian....

[URL="http://finance.detik..com/read/2013/10/18/132543/2389268/1016/jangan-bingung-sertifikat-tanah-anda-hilang-ini-solusinya?f990101mainnews"]sumber[/URL]
Spoiler for jangan dibuka:


Klo ada yg mo nambahin monggo gan, siapa tau trit ini kurang lengkap..emoticon-I Love Indonesia (S)
Diubah oleh ngedick 20-10-2013 05:16
0
1.7K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.