zan789Avatar border
TS
zan789
Apa Saja Hak PNS?
Selama ini banyak yang ingin menjadi PNS. Sebenarnya apa saja pekerjaan dan hak seorang PNS itu? Berikut ini adalah hak-hak seorang pegawai negeri sipil (PNS):

1. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Pada dasarnya setiap Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya, sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
2. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti. Yang dimaksud dengan cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
3. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
4. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang meninggal, keluarganya berhak memperoleh uang duka dan yang dimaksud dengan meninggal adalah :
a) Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
b) Meninggal dunia dalam keadaan lain ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
c) Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau rohani yang didapat dan karena menjalankan tugas kewajibannya
d) Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan anasir itu. Kepada istri/suami dan atau anak Pegawai Negeri Sipil yang meninggal akan diberikan uang duka.
5. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap setiap Pegawai Negeri Sipil yang bertahun tahun mengabdikan dirinya kepada negara.

Untuk mempelajari soal-soal cpns dan software CAT CPNS silahkan join member soalcpns.com (Pusat Soal CPNS No.1 Indonesia)
0
1.5K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & ProfesiKASKUS Official
37KThread8.5KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.