zulhamdifaulhaqAvatar border
TS
zulhamdifaulhaq
Hukum Menjual Bagian Qurban
Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:

“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).

Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.

Terimakasih telah bergabung bersama Global Qurban, salurkan qurban terbaik anda untuk kami sampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, ke ranah bencana di seluruh Indonesia, dan Manca negara seperti Mesir, Suriah, Paletina, Somalia, Pengungsi Rohingya. Berqurban teriklas, manfaat terluas, Insya Allah Sempurna dibalas.

Salurkan qurban anda melalui rekening :

Permata Syariah 0971144114
BSM 1010026996
BNI Syariah 0096110239
BCA 676 017 6760
Mandiri 1010004884977
an Aksi Cepat Tanggap
0
871
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.