- Beranda
- Berita dan Politik
[BERITA ASEP] Oktober ini, Pemprov DKI sahkan Perda Pajak Rokok
...
TS
rockbenk
[BERITA ASEP] Oktober ini, Pemprov DKI sahkan Perda Pajak Rokok
KONTAN
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Rokok pada Oktober 2013 ini.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, penyusunan Raperda ini saat ini relatif tak ada halangan lagi.
Iwan optimistis, beleid yang menjadi turunan dari Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini akan bisa diundangkan pada 1 Januari 2014 mendatang.
Menurut Iwan, dalam Perda tersebut tertuang peraturan bahwa nantinya dana yang terkumpul dari pajak rokok sedikitnya 50% untuk dan pelayanan kesehatan untuk penyakit TBC dan Paru-paru.
Sementara itu sisanya akan digunakan untuk penegakan hukum yang berkaitan dengan rokok seperti sosialisasi bahaya rokok, serta pembangunan kawasan dilarang merokok.
Iwan mengatakan, dengan adanya pajak baru ini, kantong Pemprov DKI tahun 2014 bakal semakin tebal. Ia memperkirakan, nantinya akan ada dana tambahan Rp 326 miliar dari adanya beleid ini.
Perhitungan itu menurut Iwan diperoleh dari 10% pendapatan Cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan disesuaikan dengan jumlah penduduk diwilayah tersebut.
Ia berasumsi, bahwa pendapatan Cukai pemerintah sekitar Rp 80 triliun, dengan begitu Pajak Rokok yang dibagi ke daerah mencapai Rp 8 triliun. Dengan populasi penduduk Jakarta yang lebih dari 9 juta jiwa, maka diperolehlah angka tersebut.
Raperda bisa disahkan
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S. Andyka mengatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi Raperda Pajak Rokok ini bisa disahkan karena sudah tidak ada pertentangan lagi pembahasannya.
Menurutnya, setelah Raperda ini berlaku, diharapkan Pemprov DKI dapat mengefektifkan penggunaan dana yang diprioritaskan untuk pelayanan kesehatan ini.
"Dengan tercantum sedikitnya 50% digunakan untuk pelayanan kesehatan, maka diharapkan Pemprov DKI dapat menggunakan diatas 50%," katanya.
Ia bilang, Pemprov DKI juga bisa menggunakan anggaran itu untuk membuat Puskesmas tambahan serta membuat sosialisasi dan penyuluhan mengenai dampak rokok bagi masyarakat Jakarta.
Menurutnya sosialisasi kepada warga soal rokok selama ini sudah berlangsung di Jakarta, namun masih minim karena terbatasnya anggaran.
============
hebat yee perokok2 ini, taat pajak, begitu beli langsung bayar pajak
dedikasi terhadap peningkatan pendapatan negara cukup tinggi, bahkan rela mengorbankan kesehatan paru2 dan k#ntolnya sendiri gan
keep smoking brayyyyyyy
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Rokok pada Oktober 2013 ini.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, penyusunan Raperda ini saat ini relatif tak ada halangan lagi.
Iwan optimistis, beleid yang menjadi turunan dari Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini akan bisa diundangkan pada 1 Januari 2014 mendatang.
Menurut Iwan, dalam Perda tersebut tertuang peraturan bahwa nantinya dana yang terkumpul dari pajak rokok sedikitnya 50% untuk dan pelayanan kesehatan untuk penyakit TBC dan Paru-paru.
Sementara itu sisanya akan digunakan untuk penegakan hukum yang berkaitan dengan rokok seperti sosialisasi bahaya rokok, serta pembangunan kawasan dilarang merokok.
Iwan mengatakan, dengan adanya pajak baru ini, kantong Pemprov DKI tahun 2014 bakal semakin tebal. Ia memperkirakan, nantinya akan ada dana tambahan Rp 326 miliar dari adanya beleid ini.
Perhitungan itu menurut Iwan diperoleh dari 10% pendapatan Cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan disesuaikan dengan jumlah penduduk diwilayah tersebut.
Ia berasumsi, bahwa pendapatan Cukai pemerintah sekitar Rp 80 triliun, dengan begitu Pajak Rokok yang dibagi ke daerah mencapai Rp 8 triliun. Dengan populasi penduduk Jakarta yang lebih dari 9 juta jiwa, maka diperolehlah angka tersebut.
Raperda bisa disahkan
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S. Andyka mengatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi Raperda Pajak Rokok ini bisa disahkan karena sudah tidak ada pertentangan lagi pembahasannya.
Menurutnya, setelah Raperda ini berlaku, diharapkan Pemprov DKI dapat mengefektifkan penggunaan dana yang diprioritaskan untuk pelayanan kesehatan ini.
"Dengan tercantum sedikitnya 50% digunakan untuk pelayanan kesehatan, maka diharapkan Pemprov DKI dapat menggunakan diatas 50%," katanya.
Ia bilang, Pemprov DKI juga bisa menggunakan anggaran itu untuk membuat Puskesmas tambahan serta membuat sosialisasi dan penyuluhan mengenai dampak rokok bagi masyarakat Jakarta.
Menurutnya sosialisasi kepada warga soal rokok selama ini sudah berlangsung di Jakarta, namun masih minim karena terbatasnya anggaran.
============
hebat yee perokok2 ini, taat pajak, begitu beli langsung bayar pajak
dedikasi terhadap peningkatan pendapatan negara cukup tinggi, bahkan rela mengorbankan kesehatan paru2 dan k#ntolnya sendiri gan
keep smoking brayyyyyyy
0
1.8K
18
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680KThread•48.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya