- Beranda
- Melek Hukum
Personal Garansi dalam Kredit dgn Leasing
...
TS
rudy.psikologi
Personal Garansi dalam Kredit dgn Leasing
Gan, ane mau konsultasi dong...
Ane mulai dgn sebuah cerita:
Pada tahun 2005, A (punya anak dua, B dan C) mengerjakan proyek XYZ sebagai sub-kontraktor (dibawah PT. R). Karena PT. R berhutang pada A, maka akhirnya, A masuk ke dalam PT. R (perubahan akta) dengan share sbb:
S sbg komisaris utama 50%
A sbg Komisaris 25%
T sebagai direktur utama 25% (saham kosong)
Nah di tahun 2006-an, PT. R berhutang pada Bank U dan Leasing V ....nah hutang di Leasing V, si A jadi Personal Garansi untuk utang PT. R... nah singkat cerita ud kredit bbrp Milyar, proyeknya meleset dari harusnya untung, karena telat pembayaran dari proyek XYZ (harusnya 6 bln, jadi 3 thn) akhirnya rugi, karena bunga yg tinggi...
Nah kewajiban kepada Bank U sudah selesai, kewajiban kepada Leasing V sampai saat ini belum selesai, nah tahun 2009, PT. R sudah tutup tetapi blm bisa dibubarkan dan ndak bisa si A keluar dari PT. R krn masih ada kewajiban...
Nah, hutang Leasing V tetap dicicil sampai sekarang... tapi dapat bocoran katanya Leasing V mau mem-pailit-kan PT. R itu berarti sita jaminan harta A, S, dan T
Nah, pertanyaan ane adalah, Personal Garansi itu kan hartanya bisa diambil kalo debitur (PT. R) tdk bisa membayar/hartanya ndak cukup saat disita, apakah hanya harta A saja atau juga harta B dan C selaku anak-anaknya?
Rumah B dibeli beli tunai dari nama seseorang dan langsung ke nama B (bukan hibah atau pengalihan hak), nah apakah rumah B bisa ikut disita oleh leasing V dengan dalil apapun (penyerahan fidusia, or something?)
Mobil B beli dari pemilik sebelumnya langsung ke nama B, tapi A pernah pake buat jaminan di Leasing V nah apakah mobil ini bisa ikut disita oleh leasing V dengan dalil apapun (penyerahan fidusia, or something?)
Bagaimana menurut kaskuser yg paham hukum
Thanks
Ane mulai dgn sebuah cerita:
Pada tahun 2005, A (punya anak dua, B dan C) mengerjakan proyek XYZ sebagai sub-kontraktor (dibawah PT. R). Karena PT. R berhutang pada A, maka akhirnya, A masuk ke dalam PT. R (perubahan akta) dengan share sbb:
S sbg komisaris utama 50%
A sbg Komisaris 25%
T sebagai direktur utama 25% (saham kosong)
Nah di tahun 2006-an, PT. R berhutang pada Bank U dan Leasing V ....nah hutang di Leasing V, si A jadi Personal Garansi untuk utang PT. R... nah singkat cerita ud kredit bbrp Milyar, proyeknya meleset dari harusnya untung, karena telat pembayaran dari proyek XYZ (harusnya 6 bln, jadi 3 thn) akhirnya rugi, karena bunga yg tinggi...
Nah kewajiban kepada Bank U sudah selesai, kewajiban kepada Leasing V sampai saat ini belum selesai, nah tahun 2009, PT. R sudah tutup tetapi blm bisa dibubarkan dan ndak bisa si A keluar dari PT. R krn masih ada kewajiban...
Nah, hutang Leasing V tetap dicicil sampai sekarang... tapi dapat bocoran katanya Leasing V mau mem-pailit-kan PT. R itu berarti sita jaminan harta A, S, dan T
Nah, pertanyaan ane adalah, Personal Garansi itu kan hartanya bisa diambil kalo debitur (PT. R) tdk bisa membayar/hartanya ndak cukup saat disita, apakah hanya harta A saja atau juga harta B dan C selaku anak-anaknya?
Rumah B dibeli beli tunai dari nama seseorang dan langsung ke nama B (bukan hibah atau pengalihan hak), nah apakah rumah B bisa ikut disita oleh leasing V dengan dalil apapun (penyerahan fidusia, or something?)
Mobil B beli dari pemilik sebelumnya langsung ke nama B, tapi A pernah pake buat jaminan di Leasing V nah apakah mobil ini bisa ikut disita oleh leasing V dengan dalil apapun (penyerahan fidusia, or something?)
Bagaimana menurut kaskuser yg paham hukum
Thanks
0
2.9K
18
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya