- Beranda
- Melek Hukum
Bertanya Perjanjian Kerja Tanpa Materai
...
![matias24](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/12/17/avatar2380228_4.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
matias24
Bertanya Perjanjian Kerja Tanpa Materai
Kalo surat perjanjian itu, ada ttd pihak pertama selaku perusahaan dan pihak kedua sebagai karyawan, kemudian pada pihal pertama dan pihak kedua menyetujui, tapi tidak menggunakan materai, sah atau tidak dimata hukum ? Apa hal tersebut bisa diperkaran hukum ?
Mohon penjelasannya ya gan ...
Mohon penjelasannya ya gan ...
0
8.2K
43
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru