Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adheccAvatar border
TS
adhecc
Yuk Mengenal Sejarah Wakaf di Zaman Rasulullah Saw
Yuk Mengenal Sejarah Wakaf di Zaman
Rasulullah Saw
JAKARTA (voa-islam.com) – Wakaf dikenal
sejak masa Rasulullah Saw dan disyariatkan
setelah Nabi Saw di Madinah, tepatnya pada
tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat
yang berkembang di kalangan ahli fuqaha
tentang siapa yang pertama kali
melaksanakan syariat wakaf. Menurut
sebagian pendapat ulama, yang pertama
kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah
Saw, yaitu wakaf tanah milik Nabi Saw
untuk dibangun masjid.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan Umar bin Syabah dari ‘Amr bin
Sa’ad bin Mu’adz, ia berkata: “Kami
bertanya tentang mula-mula wakaf dalam
Islam? Orang Muhajirin mengatakan Umar,
sedangkan orang-orang Ansor mengatakan
Rasulullah Saw.
Ketika itu (tahun ketiga Hijriyah) Rasulullah
pernah mewakafkan tujuh buah kurma di
Madinah, diantara adalah kebun “Araf,
Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebun lainnya.
Sedangkan ulama yang berpendapat Umar
bin Khaththab adalah orang yang pertama
kali wakaf, berdasarkan hadits yang
diriwayatkan Ibnu Umar ra. Disampaikan,
bahwa sahabat Umar ra memperoleh
sebidang tanah di Khaibar, kemudian
menghadap Rasulullah untuk minta
petunjuk.
Rasulullah mengatakan, “Bila engkau suka,
kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau
sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak
dihibahkan dan tidak diwariskan . Ibnu Umar
berkata, “Umar menyedekahkannya (hasil
pengelolaan tanah) kepada orang-orang
fakir, kaum kerabat, hamba sahaya,
sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak
dilarang bagi yang mengelola (nadzir)
wakaf, makan dari hasilnya dengan cara
yang baik (sepantasnya) atau memberi
makan orang lain dengan tidak bermaksud
menumpuk harta.” (HR. Muslim).
Selanjutnya, wakaf juga dilakukan Umar bin
Khaththab, disusul Abu Thalhah yang
mewakafkan kebun kesayangannya
(Bairaha). Selanjutnya disusul oleh sahabat
Nabi Saw lainnya, seperti Abu Bakar As-
Shiddiq yang mewakafkan sebidang
tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan
kepada anak keturunannya yang datang ke
Mekkah.
Begitu juga Utsman ra menyedekahkan
hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib
mewakafkan tanahnya yang subur, Mu’adz
bin Jabal mewakafkan rumahnya yang
populer dengan sebutan “Daar Al-Anshar”.
Kemudian wakaf disusul oleh Anas bin
Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin
Awwam, dan Aisyah (istri Rasulullah saw).
Praktik wakaf menjadi lebih luas pada masa
Dinasti Umayah dan Dinasti Abbasiyah.
Banyak orang memberikan wakaf, tidak
hanya untuk orang-orang fakir miskin saja,
tetapi wakaf menjadi modal untuk
membangun lembaga pendidikan,
membangun perpustakaan dan membayar
gaji para stafnya, gaji para guru dan
beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.
Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan
wakaf telah menarik perhatian negara untuk
mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor
untuk membangun solidaritas sosial dan
ekonomi masyaraka

wakaf..... gan.....
tenarsyndromeAvatar border
tenarsyndrome memberi reputasi
1
2.7K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.