Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

^SKY^Avatar border
TS
^SKY^
Mafioso Narkoba Dibui 9 Tahun, Pengecer Sabu Divonis 8 Tahun
Vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada mafioso narkoba Andi Juanda selama 9 tahun penjara mengagetkan masyarakat. Dibandingkan dengan vonis untuk kasus dengan barang bukti yang lebih sedikit, hukuman Andi sangat terbilang ringan.

Padahal Andi dimasukkan BNN dalam daftar mafioso internasional. Saat digerebek, BNN mendapati barang bukti 7 kg sabu di jok mobil. Benarkah vonis Andi sangat ringan?

Dalam catatan detikcom Kamis (27/9/2013), Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pernah mengadili Asep Permana (30) yang ditangkap aparat di kos-kosannya di Jalan Batur Sari, Sanur, Denpasar pada 11 Mei 2013.

Saat ditangkap, aparat mendapati narkotika jenis sabu di jok motor sebanyak 10 paket dengan total berat 21 gram. Sabu tersebut titipan Salmon yang masih DPO. Asep merupakan pengecer dan mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk setiap kali memasarkan barang haram itu.

Pada 5 September 2013, PN Denpasar menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Duduk sebagai majelis hakim AA Ketut Anom Wirakanta, Indria Miryani dan Daniel Pratu.

Beda Andi beda pula nasib Pangeran Murti (32). Warga Balikpapan Selatan ini ditangkap di rumahnya di Jalan Markorin pada 24 Mei 2012. Di rumah Murti, petugas mendapati barang bukti 10 butir ekstasi. Atas perbuatannya, Andi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh PN Balikpapan pada 29 November 2012.

Jika dibandingkan dengan barang bukti setara, vonis terhadap Andi juga terbilang ringan. Berikut contoh kasus serupa yang diputus pengadilan dengan berat setara :

1. Marvelly Chandra mendapat hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh PN Jakpus dan dikuatkan hingga MA. Barang bukti 10 kg heroin.

2. Warga negara (WN) Iran Abbas Bidmal Gharibali divonis seumur hidup. Putusan dijatuhkan oleh PN Jakbar dan dikuatkan hingga MA. Barang bukti 6 kg sabu.

3. WN Inggris Lindsay June Sandifor dijatuhi hukuman mati oleh PN Denpasar. Vonis ini dikuatkan oleh MA. Barang bukti 3,5 kg narkoba.

4. WN Inggris, Gareth Cashmore dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang dan dikuatkan MA. Barang bukti 7 kg sabu.

5. Syaifullah dan Agung divonis terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu 3,3 Kg dan masing-masing 12 tahun penjara.

6. WN Amerika Serikat Frank Armando dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakpus. Barang bukti 5,6 kg sabu.

7. Ku Loon Tee dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Jakpus. Vonis ini dikuatkan oleh MA. Barang bukti 8 kg sabu.

[url]http://news.detik..com/read/2013/09/27/164925/2371645/10/2/mafioso-narkoba-dibui-9-tahun-pengecer-sabu-divonis-8-tahun[/url]

=====

Beda 1 tahun, nanti para pengedar kagok ngejual per Kg daripada per Mg. Untung lebih gede, resiko Beda dikit. belum remisi..

indonesia oh indonesia koruptor.. bandar narkoba dihukum ringan...
sementara maling ayam hukumannya lebih berat..


0
922
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.