emperasank0Avatar border
TS
emperasank0
|Harmoni SAPI PKS| Rekaman Fathanah-Anis, Ada Omongan Soal Duit Quick Count Pilkada
Kamis, 26/09/2013 17:12 WIB
Sidang Fathanah
Rekaman Fathanah-Anis Diperdengarkan, Ada Omongan Soal Duit

Ferdinan - detikNews



Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK memperdengarkan dua rekaman percakapan Anis Matta dengan Ahmad Fathanah. Dalam pembicaraan disinggung juga soal uang.

Dua rekaman yang diputar adalah pembicaraan mengenai gugatan hasil hitung suara Pilkada Takalar, Sulsel, ke MK dan pembicaraan soal hitung cepat untuk Pilgub Sulsel.

Namun sayang, bunyi rekaman tidak terlalu jelas terdengar. Berikut sebagian petikannya:

Fathanah: Berarti gini aja, ana yang cover duluan. Saya rasa itu kan penting sekali.
Anis: (tidak jelas)
Fathanah: kira-kira besok saya bisa siapkan, 30 ribu ya
Anis: 300
Fathanah: oh 300 dalam rupiah
Fathanah: dia senang karena kita yang... (terpotong)
Anis: kita sudah 80 persen ke situ.. (tidak jelas)

Usai diputar rekaman, hakim langsung mengkonfirmasi ke Anis Matta. Menurut presiden PKS tersebut, uang digunakan untuk quick count.

"Jadi itu setahu saya untuk quick count karena sudah mau pencoblosan (Pilgub Sulsel)," terang Anis.

Anis mengaku menyebut angka Rp 300 juta karena Fathanah bertanya biaya quick count untuk calon gubernur yang didukung PKS yakni Ilham Arief Sirajuddin. "Itu biaya quick count, karena beliau bertanya saya jelaskan," tuturnya.

Di akhir sidang, Fathanah membenarkan keterangan Anis. "Semua sesuai," ujarnya.

Soal duit 30 ribu (tidak disebutkan mata uang, red), Fathanah menyebut itu untuk biaya quick count yang rencananya akan dikerjakan Indo Barometer. "Ada Pak Qodari," ujarnya.

Code:
hxxp://news.detik..com/read/2013/09/26/171259/2370501/10/rekaman-fathanah-anis-diperdengarkan-ada-omongan-soal-duit?9911012



Annis Matta Bohong soal Quick Count Pilkada Sulsel
Kamis, 26 September 2013 18:42



Jakarta, MDTV: Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikior), Jakarta dengan agenda kesaksian Annis Matta terhadap Fathanah.

Terungkap juga rekaman telepon pada 14 Januari 2013 mengenai keinginan untuk menyewa jasa "quick count".

"Mengenai 30 ribu dolar dan Rp300 juta itu tentang 'quick count' beliau (Fathanah) tanya bagaimana kalau survei bagus melakukan 'quick count'," ungkap Anis.

Namun anehnya, pembicaraan uang tersebut dilakukan setelah Pilkada Sulsel. "Pembicaraan tentang quick count itu sebelum Pilkada, sedangkan pembicaraan pada 14 Januari kami hanya silaturahmi saja," kata Anis.


Melihat hal itu ketua majelis hakim Nawawi Pomolongo mencurigai sekaligus mengingatkan Anis untuk berkata jujur. "Ruangan ini adalah untuk berkata jujur," kata Nawawi.

"Saya pahamnya seperti itu yang mulia," tambah Anis.

Anis juga mengatakan kenal Fathanah sebatas orang dekat Luthfi yang kadang berada di ruangan Luthfi di DPP PKS. "Semua yang dilakukan beliau berhubungan dengan presiden," jelas Anis.

Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.

Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar.

Code:
hxxp://menit.tv/read/2013/09/26/18750/0/7/Annis-Matta-Bohong-soal-Quick-Count-Pilkada-Sulsel


emoticon-CoolSilahturahmi SAPI PKS macam apa tuh dgn bicara duit?
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
713
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.