coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Jokowi Diminta Hentikan Tindakan Cabut Pentil karena Langgar Hukum

Skalanews - Pengamat Hukum Perlindungan Konsumen, David MLTobing meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menghentikan tindakan pencabutan pentil kendaraan yang diparkir secara liar, karena melanggar hukum.

“Peraturan yang ada tidak memberikan hak kepada aparat Pemda untuk mencabut pentil kecuali hanya memindahkan kendaraan,” ujar David dalam keterangannya kepada skalanews di Jakarta, Senin (23/9)

David menambahkan dalam ketentuan UU, Peraturan Pemerintah maupun Perda yang dirujuk dalam stiker itu hanya menyebutkan tentang larangan parkir ditempat yang dilarang, pemindahan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, serta proses peradilan yang berlaku bagi pelanggaran parkir.

“Jokowi harus menegur Kadishub DKI yang bertindak ‘liar’ dalam memberikan sanksi hukum bagi pengendara yang melakukan parkir liar,” pintanya

Diketahui, sejumlah kendaraan, khususnya motor yang ada diparkir liar ditempelkan stiker yang menyebutkan, “Pentil Kendaraan Anda Dicabut; Melanggar Ketentuan Parkir Pasal 267 UU22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”

Namun, dalam pasal tersebut menyatakan (1) Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.

(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.

(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

(5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirlan dalam berkas bukti pelanggaran.

Selain itu, dicantumkan juga Pasal 95 ayat 2 huruf C PP 43/1993 yang berisi Pemindahan kendaran bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam hal: c. Kendaraan yang diparkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti dan atau parkir.

Kemudian dicantumkan juga Pasal 55 (2) Perda DKI 12/2003 yg menyatakan, setiap kendaraan dilarang berhenti atau parkir di badan jalan apabila pada tempat tersebut dilarang untuk berhenti dan/atau parkir yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan/atau marka jalan.

Untuk itu tindakan aparat Pemda yang mencabut pentil kendaraan harus dihentikan dan diganti dengan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Seharusnya penertiban itu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang ada,” pungkas David. (bus/guan) http://skalanews.com/berita/detail/1...-Langgar-Hukum
0
14.9K
280
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.