nalipAvatar border
TS
nalip
4 Kisah Perjuangan Satpam Marten Melawan Negara.
Jakarta  Siapa yang mengira seorang satpam mampu membuat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk membatalkan sebuah pasal dari undang-undang. Ya, Marten Boiliu telah berhasil membuat MK meloloskan permintaannya dengan membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah dengan menghabiskan uang miliaran rupiah bisa dibatalkan MK atas permohonan Marten. Pasal itu mengatur masa kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan putusan MK itu, tidak ada lagi masa kadaluwarsa.

Namun, hasil menakjubkan itu tak semudah mengedipkan mata. Marten harus menempuh perjuangan panjang untuk mewujudkan gugatannya itu. Tak hanya itu, Marten yang menempuh kuliah jurusan hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu tak didampingi pengacara. Seperti apa perjuangan Marten hingga putusan final MK mampu membatalkan pasal yang dianggap merugikan kaum buruh itu?

1. Tak Didampingi Pengacara, Belajar Dari Buku

Satpam Marten Boiliu ternyata seorang diri melawan DPR dan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski tak dibantu pengacara sekalipun, Marten bisa meyakinkan MK dan membatalkan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan.

"Pengacara saya buku, saya selalu berkonsultasi dengan buku," kata Marten ditemui di kos-kosannya, Jalan Selatan 8, Jatimekar, Pondok Gede, Bekasi kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).

Omongan Marten bukan bualan semata. Di kos-kosan ukuran 3x4 meter tergeletak puluhan buku di rak dan almari. Saking banyaknya sehingga rak tidak muat, kertas pun dibiarkan berceceran di ruangan yang bercat merah muda kusam.

"Kalau bukunya mahal, saya ke toko buku dan baca buku di situ sampai benar-benar paham," kisah suami yang belum dikaruniai anak itu.

Selain menggugat ke MK, dia juga memperjuangkan hak-haknya ke pengadilan hubungan indsutrial (PHI). Namun perjuangannya di PHI bisa berjalan percuma karena ada pasal yang masing mengebiri hak-hak konstitusionalnya.

"Dengan latar belakang itu, saya menggugat ke MK," tutur mahasiswa FH UKI Cawang semester IV itu.

Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh.

2. Hadirkan Saksi Ahli.

Selama persidangan, Martin tidak dibantu oleh pengacara. Mereka bahu membahu mematahkan argumen DPR, pemerintah dan ahli yang dihadirkan dari keduanya. Marten juga mendatangkan beberapa orang ahli untuk mendukung argumennya.

"Saya menghadirkan Mansyur Effendi, mantan hakim konstitusi dan Dr Margito Kamis. Pak Mansur waktu itu ada diskusi di kampus UKI Cawang. Di akhir diskusi, saya sodori, 'mau nggak jadi ahli gugatan saya?'. Tidak butuh waktu lama langsung mengiyakan," kata Marten, saat ditemui detikcom di kosnya, Jl Selatan 8, Jatimekar, Pondok Gede, Bekasi, Jumat (20/9/2013).

Namun, Margito, satu dari dua ahli yang didatangkan Marten, tidak langsung mengiyakan. Marten berkisah usai bertemu di sebuah acara diskusi di Cikini, Margito meminta berkas-berkas gugatan untuk dipelajari terlebih dahulu.

"Saya sempat pesimistis dengan sidang karena baru 1 ahli. Pas saya mengajukan ke MK, Pak Margarito telepon dan mau jadi ahli. Puji Tuhan, dan saya langsung balik lagi ke MK mendaftarkan Pak Margarito ke MK sebagai ahli. Pak Margarito lah yang mengatakan Pasal 96 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan perlu dibatalkan," katanya.

"Bagi saya ini pertimbangan yang cukup luar biasa dan ini kemenangan buruh seluruhnya bukan secara pribadi," tambahnya.

Marten mengaku dengan adanya putusan ini maka dia memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan hak pesangon ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebab selama ini dia tidak bisa mengajukan pesangonnya karena telah putus hubungan kerja dengan perusahaannya.

"Dengan keluarnya putusan ini maka kita sudah punya legal standing untuk mengajukan gugatan hak pesangon kita ke PHI. Kalau saya lihat itu tidak ada lagi jangka waktu 2 tahun lagi. Bebas enggak ada batas," ucap Marten.

Marten menceritakan latar belakang pengajuan gugatan ke MK beserta 64 orang lainnya. Menurutnya permasalahan awal dia bekerja pada PT Sandi Putra Makmur. Ada sekitar 3.000 lebih karyawan yang dikontrak 7 tahun, sedangkan UU hanya memperbolehkan kalau kontrak itu hanya 3 tahun. Lebih dari itu maka si perusahaan harus membayar uang PHK.

"Nah ketika kita lepas itu, kita dilepas gitu saja tanpa dikasih uang pesangon. Karena memang berkaitan dengan perusahaan itu kita tentu tidak terima dan sadar kalau kita dirugikan. Makanya kita ajukan gugatan," ungkap Marten.

Sebelumnya MK menghapus pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Bunyi pasal tersebut yaitu Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan pasal yang dimohonkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MK.

Dengan adanya putusan ini maka yang dulunya buruh hanya diberikan waktu menggugat maksimal 2 tahun sejak di-PHK, maka kini aturan itu diubah. Buruh bisa menggugat hak-haknya yang belum dibayarkan sejak di PHK tanpa waktu yang dibatasi.

3. Bermodal Do'a Dan Dukungan Orang Terdekat.

Perjuangan satpam Marten Boiliu mencari keadilan tidaklah mudah. Tidak sedikit orang menghinanya karena berani melawan konstitusi negara. Siapa nyana, UU Ketenagakerjaan yang dibuat DPR dan pemerintah dengan uang miliaran rupiah dari APBN terpatahkan oleh seorang satpam.

"Tidak sedikit orang yang ragu akan kemampuan saya. Berbekal doa, ilmu yang saya pelajari dan dukungan rekan kerja serta istri saya, saya memberanikan diri melakukan gugatan konstitusi," ujar Marten saat ditemui di kosnya, di Jalan Selatan 8, Jatimekar, Pondok Gede, Bekasi kepada detikcom, Sabtu (21/9/2013).

Perjuangan selama satu tahun melawan kesewenangan negara terhadap buruh di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berjalan mulus. Selama persidangan perdebatan hingga pertentangan harus dihadapi oleh dirinya.

"Pertanyaan berat seputar gugatan harus saya jawab. Ketika itu salah seorang hakim mempertanyakan keterangan kerja atau PHK dari perusahaan. Hakim itu pun beralasan surat yang saya bawa merupakan surat keterangan kerja," ujar Marten dengan nada bergetar.

Berulang kali hakim tersebut mencecar pertanyaan yang sama. Dengan keteguhan dan keyakinan dirinya memberikan penjelasan yang akhirnya meluluhkan hati sang hakim.

"Saya katakan kalau memang itu surat keterangan kerja, tidak akan tertulis tanggal saya masuk kerja sampai dengan saya berakhir kerja. Setelah itu hakim mulai melunak," tutur pria yang tengah menempuh kuliah di FH UKI ini.

Hampir 365 hari Martin dibayangi rasa gelisah. Bagaimana tidak, hampir satu tahun mengajukan gugatan ke MK tak kunjung ada kabar. Sementara itu dirinya tengah mengajukan gugatan karena pemecatan sepihak.

"Saya sempat gelisah bolak balik saya hubungi panitera MK,karena saat itu mau mengajukan gugatan ke PHI akan tetapi keputusan MK belum keluar. Sampai akhirnya keputusan saya dibacakan dengan mengabulkan semua gugatan saya," tuturnya.

Menurutnya perjuangan yang dilakukan dirinya tidak hanya untuk dirinya tetapi untuk rekan-rekan buruh lainnya. Di matanya, hukum telah membela kaum minioritas.

"Kewajiban yang saya lakukan tidak hanya untuk saya tetapi rekan-rekan lainnya, di depan mata saya hakim bisa memberikan obyektif," pungkas pria yang kini menjadi satpam di sebuah BUMN di Jakarta.

Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun usai di PHK. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh.

4. Enggan Demo, Pilih Jalur Hukum.

Sebagai warga negara Indonesia, Marten Boiliu menghormati hak setiap orang berdemonstrasi di jalanan. Namun ia lebih memilih jalur hukum melawan DPR dan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK). Apa alasannya?

Marten mengatakan dirinya menolak berjuang dengan cara turun ke jalan. Meski begitu perjuangan buruh yang di jalan dianggap sebagai bantuan.

"Saya tidak memilih turun ke jalan karena menggangu ketertiban umum. Sebagai warga negara kita harus mengerti akan hak-hak orang lain. Oleh karena itu saya memilih jalur hukum karena hanya sedikit orang yang berjuang melalui sisi hukum," kata Marten saat ditemui di kediamannya, di Jalan Selatan 8, Jatimekar, Pondok Gede, Bekasi kepada detikcom, Sabtu (21/9/2013).

Marten mengisahkan ketika SMP, sang ibu sempat mempertanyakan apa yang dirinya lakukan ketika dewasa. Tak disangka janji yang diucapkan di depan ibu menjadi kenyataan.

"Sebelum ibu saya meninggal sempat menanyakan saya mau jadi apa. Dihadapan ibu saya berjanji ingin menjadi pembela. Puji tuhan itu bisa terjadi. Dan dari kecil saya tertarik ilmu hukum," imbuhnya.

Menurutnya perjuangan dirinya tidak hanya untuk kepentingan sendiri akan tetapi untuk kepentingan bersama sebagai seorang buruh.

"Saya lakukan juga untuk kepentingan buruh karena sebagai tenaga kemanan apa yang saya rasakan tidak jauh berbeda dengan buruh," tuturnya.

Sebelumnya Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun usai di-PHK. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh.

Sumber: detik..com
[url]http://m.detik..com/news/read/2013/09/21/202039/2365624/10/1/4-kisah-perjuangan-satpam-marten-melawan-negara[/url]

emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia
0
1.4K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & ProfesiKASKUS Official
37KThread8.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.