Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • UKM
  • Pemerintah dengarkan curhatan Pengusaha UKM

syracuseAvatar border
TS
syracuse
Pemerintah dengarkan curhatan Pengusaha UKM
Jaman sekarang siapa yang tidak mau jadi pengusaha UKM? semua karyawan, korban PHK, lulusan universitas, dan lain2 kalo bisa pun ingin menjadi pengusaha. Tapi pada kenyataannya dari ratusan UKM yang didirikan lebih banyak yang gagal dari pada yang berlanjut ketahap selanjutnya yaitu Pengusaha besar!!!.... Beberapa stagnan dan tidak bisa berkembang, bahkan banyak yang bangkrut atau pailit. Kenapa?

Untuk sukses tentunya ada faktor internal maupun faktor external perusahaan. Untuk faktor internal tentunya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut mengelola bisnisnya baik secara tata pengelola-an keuangan, management, marketing, dll (gak akan dibahas disini, intinya kalo sampe pailit/bangkrut yah karena salah sendiri emoticon-Stick Out Tongue). Tapi untuk faktor external, setiap pengusaha tidak dapat berbuat apa2 karena diluar kuasa mereka dalam berusaha.

Thanks utk pemerintah yg skg mempermudah pencairan kredit UKM melalui bank baik melalui BUMN/BUMD maupun swasta untuk membasmi rentenir atau lebih kasarnya dipanggil tukang ijon emoticon-Big Grin. tapi itu saja tidak cukup untuk mendukung pengusaha UKM. malah beberapa malah terpeleset karena gak bisa bayar bunga + pokok cicilan dan akhirnya jaminannya disita.

Selain faktor itu, Aparatur negara & ormas/LSM sering menjadikan UKM ini sapi perah yang gak ada abisnya. Dimana seharusnya pemerintah berperan aktif dalam pembinaan dan melindungi UKM supaya bisa menjadi besar dimana tentunya menguntungkan buat masyarakat umum (perbaikan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja) dan buat pemerintah sendiri (pendapatan pajak). Tapi dilain sisi pada kenyataannya banyak hal yang terlupakan oleh pemerintah sehingga dijadikan objekan para oknum pemerintah untuk menjadikan UKM sapi perah sehingga pada akhirnya tutup.

1. Perijinan Usaha.
Semua tau di Indonesia untuk membuka suatu usaha perlu melengkapi semua perijinan yang terlalu bertele2, duplikasi, dan lain2 yang tentunya sangat menyita tenaga, waktu, dan UANG. Untuk mulai berusaha, pengusaha harus mendirikan Badan Usaha, baik CV, UD, maupun PT dimana membutuhkan biaya notaris.

Selain itu juga wajib memiliki Surat Ijun Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Domisili Perusahaan, Izin Undang2 Gangguan, dan NPWP dimana semua ijin wajib dimiliki semua badan usaha dan isinya pun penuh dengan duplikasi. Kenapa tidak dijadikan satu alias penyederhanaan. Belum lagi masalah masa berlakunya yang berbeda2. Apakah pemerintah tidak mengetahui untuk membuat ini dikenakan biaya2 ditambah tarif tambahan dari oknum2 pemerintahan yang memberatkan pengusaha? hal tersebut memungkinkan tumbuhnya praktek Pungutan Liar, apalagi bagi pengusaha yang coba2 berusaha melewati tahapan ini karena terlalu "ribet" dan ketahuan ama aparat pemda pada saat pemeriksaan yang memaksa bahkan mengancam pengusaha dengan hukuman plus denda, setelah itu udah menjadi rahasia umum kalo akhirnya oknum tersebut menawarkan jasa untuk mengurus semuanya emoticon-Big Grin

Selain surat2 perijinan diatas, ada lagi surat2 perijinan spesifik yang ditujukan kepada bidang2 tertentu seperti perhotelan, restaurant, industri dari deperindag, dan lain2 (wah banyak sekali yah ijin2nya untuk sebuah usaha)

masih ditambah lagi kendaraan operasional yg wajib memiliki ijin bongkar muat, ijin Perusahaan Angkutan, ijin kir, dll weleh weleh weleh, filling cabinet bisa full ngurusin ijin2 nih ama dokumen2 perusahaan.

emoticon-Sorry

2. Perpajakan
wah ini bagian paling seru dan ane secara pribadi melihat banyak banget pengusaha UKM yg mo jadi besar akhirnya terbentur masalah pajak sampe akhirnya glundung alias gulung tiker emoticon-Big Grin

Banyak pengusaha yang mengeluh "mau bayar pajak aja ribet, ngantri, desak2an, dll" tapi kalo gak bayar pajak, pengusaha harus siap2 berhadapan dengan hukum pidana dan denda emoticon-Takut

Pajak pun bukannya masalah simple tapi cukup kompleks, karena banyak pajak yang harus diketahui untuk seorang pengusaha. Sosialisasi perpajakan sangat minim bahkan nyaris tidak ada apalagi aturan sering berubah2, sehingga banyak dari pengusaha terjebak dalam aturan perundang2an perpajakan yang tentunya menjadi objekan atau santapan empuk bagi oknum2 perpajakan ketika pemeriksaan. Tentunya pelanggaran UU perpajakan = Pidana = hukuman penjara + denda. Ketika diancam oleh oknum perpajakan, tentunya pengusaha ketakutan dan bersedia nego. dari proses nego kebanyakan dari mereka ternyata hanya solusi semu dan sementara karena ketika oknum tersebut dirotasi, oknum yg baru tentu akan mengobrak ngabrik kesalahan yang sama dan bahkan bersedia negosiasi dengan nilai uang nego jauh lebih besar. ---> lama2 pengusaha bangkrut atau merugi.

Apa salahnya pemerintah setiap tahun mengirimkan booklet atau seminar2 sesuai dengan jenis usaha masing2 (Tercantum dalam TDP, SIUP, dll kan? masa ga ada datanya? hihihihhii) dan pajak apa aja yang perlu di pertimbangkan oleh pengusaha berikut dengan perubahan peraturan yg ada dan contoh penghitungan pajak.

Perlu diketahui untuk UKM mereka tidak bisa membayar Konsultan Pajak Professional (alias yg mempunyai Ijin Konsultan Perpajakan) yang jasanya bisa puluhan maupun ratusan juta pertahunnya. Mereka mungkin menggunakan jasa konsultan pajak keliling sebagai alternatif yang kebanyakan oknum dari perpajakan itu sendiri dan banyak melanggar UU perpajakan itu sendiri.

Jadi pada intinya, banyak pengusaha yang ingin membayar pajak sesuai aturan perpajakan tapi tidak mengetahui pajak2 (cukup kompleks) apa yang mereka wajib bayar dan bagaimana penghitungannya, sehingga terjebak ke arah pelanggaran hukum pidana dan denda yang mengakibatkan pengusaha tersebut bangkrut pada akhirnya.

Silahkan survey, berapa banyak pengusaha UKM yang memahami dan sanggup menghitung PPh 21, PPh 25, PPn, dan lain2. Malah pada kenyataannya banyak pengusaha yang tidak memiliki sistem pencatatan akuntansi atau pembukuan yang layak. Praktiknya ketika mereka usahanya kecil mungkin masih di cuekin, tapi begitu masuk ke jenjang usaha menengah, langsung dikeroyok dan diungkit masalah lama. Too bad.

3. Buruh/Karyawan/UU ketenagakerjaan

Ini juga masalah cukup kompleks dan ramai didebatin pada saat ini, banyak pengusaha mengeluh namun tidak bisa berbuat apa2, jarang kejadian pengusaha demo karena kenaikan tarif upah buruh. Karena sesuai UU ketenaga-kerjaan, lagi-lagi pelanggaran terhadap UU ini = Pidana kurungan + Denda.

Coba di survey kembali, berapa pengusaha UKM yang benar2 mengetahui UU ketenagakerjaan seperti UMP/UMR, Jamsostek, Pesangon, Uang Jasa, dll. Mungkin dari mereka hanya mengetahui masalah UMR karena emang lagi rame dibicarakan. ternyata UMR saja tidak cukup, tapi pengusaha juga diwajibkan membayar Jamsostek, mempunyai Cadangan uang Pesangon + Uang jasa yang jika dihitung tentunya sekitar 140% dari UMR. Apakah mereka sanggup memenuhi semua UU ketenagakerjaan? untuk UMR aja udah berat.

Bukan berarti pro ke pengusaha maupun anti buruh, jelas suatu usaha membutuhkan tenaga kerja terutama yang rajin, jujur, disiplin, pokoke yg top lha. Pengusaha sapa yang senang yg karyawannya di colong oleh pesaing atau bahkan keluar? Trus Pengusaha mana yang seneng karyawannya keluar masuk ganti2 tiap bulan? mereka harus training lagi dan lagi dan mengeluarkan waktu & biaya untuk training dan tentunya produktivitasnya turun alias tidak efisien. Intinya semakin lama karyawan kerja semakin untunglah pengusaha tersebut, karena karyawan tsb semakin ahli di bidangnya dan smakin produktif.

Trus bagaimana pengusaha tersebut mempertahankan karyawan berprestasi? tentunya dengan fasilitas dan upah yang cukup bukan bahkan melebihi Upah yang ditentukan pemerintah!!!. Karyawan yang baik adalah karyawan yang dijaga oleh pengusaha supaya tidak keluar (bener gak?)

Disini ada Demand & Supply, ditambah faktor Produktivitas karyawan tersebut maka jika dihitung ada nilai Uang nya. alias GAJI. Mana ada pengusaha yang mau membayarkan gaji Rp 2.200.000 jika karyawan tersebut cuman menghasilkan Rp 1.000.000 per bulan (karena produktivitasnya rendah atau mungkin dari natur usaha nya).

Pemerintah boleh saja menetapkan UMR/UMP tetapi alangkah baiknya di tinjau dari besarnya usaha maupun bidang usahanya. jangan disama-ratakan UKM dengan industri besar tentunya dengan spesifikasi2 tertentu seperti jumlah karyawan, jumlah omset, dll. Industri besar kebanyakan market leader dalam bidang masing2, mereka price setter (penentu harga) sedangkan UKM kebanyakan follower dengan profit margin sesuai dengan market. Dilain itu industri besar tentunya sudah effisien alias mendapat keuntungan dari economic of scale sedangkan usaha kecil menengah banyak yang belom effisien. dan masih banyak pertimbangan lainnya lagi.

Peraturan semakin berat dan semakin kompleks tentunya semakin besar kemungkinannya untuk dilanggar. Semakin banyak yang melanggar tentunya menjadi makanan empuk bagi oknum2 untuk memeras.

Apakah pemerintah ingin menggalahkan UKM dengan cara memenjarakan pengusaha UKM? atau mendenda mereka? atau menjadikan mereka sapi perah? atau jadi tumbal politik dengan dalih pro-rakyat?

4. Infrastruktur & lingkungan kerja

nah ini topik rame lagi, siapa yang usahanya tidak diganggu oleh LSM/Ormas2 tertentu? atau ada iuran keamanan yang gak jelas juntrungannya? kalo gak ada, berarti anda pengusaha yang beruntung. Semakin menonjol usaha agan2, semakin besar kemungkinan disamperin ama ormas2. sampe ke masalah parkir juga diributin. Dimana peran pemerintah?

Siapa yang gak pernah komplain jalan rusak sehingga barang terlambat pengirimannya, ongkir mahal, banyaknya oknum DLLAJ ngambil biaya retribusi maupun biaya timbangan. Kenapa retribusi Jalan harus dipungut dijalanan? kenapa gak dipungut pada saat Pajak STNK atau pada saat pengurusan KIR? apakah pemerintah menggalahkan pungli jalanan? akhirnya diikutin oleh LSM/ormas/anak2muda yang turut meminta iuran setiap kendaraan komersil lewat disetiap tikungan.

Seharusnya pemerintah berpikir penyederhanaan prosedur dan mengurangi jumlah oknum yang berhak memegang CASH. supaya meminimalisasi penyelewenggan Dana tersebut.

Semoga didengar oleh pemerintah, kalo gak yah minimal pemerintah yang baru deh emoticon-Big Grin

silahkan yang laen utk menambahkan

emoticon-2 Jempol






0
1.6K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
UKM
UKMKASKUS Official
14.8KThread3.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.