lvpAvatar border
TS
lvp
Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat
SIARAN PERS

Komunikasi, Informasi dan Edukasi
Pokjanas Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat
" Upaya Bersama Mewujudkan Obat Tradisional Bebas Bahan Kimia Obat"

Obat Tradisional (OT) yang merupakan warisan budaya bangsa yang saat ini telah berkembang pesat, dan mempunyai peranan penting dalam upaya kesehatan nasional serta peningkatan perekonomian masyarakat, namun di sisi lain OT yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu dapat menimbulkan risiko kesehatan yang sangat serius bagi masyarakat.

Untuk itu, upaya pemerintah melindungi masyarakat dari risiko kesehatan atas OT yang mengandung bahan kimia obat (BKO) terus-menerus dilakukan, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Dinas Kesehatan, dan Asosiasi Pelaku Usaha, berkomitmen untuk bersama-sama mengawasi dan melindungi masyarakat dari OT mengandung BKO. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Penanggulangan OT mengandung BKO yang dicanangkan 8 April 2013.

Tugas utama Pokjanas Penanggulangan OT Mengandung BKO ini, antara lain, melaksanakan pemberantasan OT mengandung BKO dalam upaya menurunkan supply yang dikoordinasikan oleh Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, serta melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat dalam upaya menurunkan demand. Pemberantasan OT mengandung BKO dilakukan melalui pembersihan pasar dari OT mengandung BKO, inspeksi rutin, dan penajaman prioritas sampling, dan pengawasan ketat terhadap produsen yang sudah teridentifikasi memproduksi OT mengandung BKO. Sementara KIE kepada masyarakat dilakukan melalui pameran, talkshow, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya OT mengandung BKO.

Hari ini, Senin 16 September 2013, Badan POM bersama Kepolisian, Kejaksaan Agung, Tokoh Masyarakat, dan lintas sektor terkait lainnya melaksanakan KIE di Banyuwangi. Banyuwangi dipilih sebagai salah satu pilot project program Kegiatan KIE Pokjanas Penanggulangan OT Mengandung BKO karena merupakan salah satu sentra produksi jamu yang cukup dikenal masyarakat. Terdapat 49 Usaha Kecil Obat Tradisional/Usaha Mikro Obat Tradisional (UKOT/UMOT) di Banyuwangi, dan berdasarkan hasil pengawasan Badan POM tahun 2011-2013, tercatat 13 OT mengandung BKO yang berasal dari Banyuwangi.

Kegiatan KIE Pokjanas Penanggulangan OT Mengandung BKO ini dihadiri oleh Jajaran Pemda Kabupaten Banyuwangi dan Pelaku Usaha Obat Tradisional di Banyuwangi, hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Banyuwangi, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan anggota Komisi IX DPR-RI, serta 4 orang pembicara yang terdiri dari Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM, Bareskrim POLRI, Jampidum Kejaksaan Agung, dan Tokoh Masyarakat.

Pesan yang ingin disampaikan pada kegiatan KIE tersebut, antara lain, bahwa penyampuran BKO pada OT dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan yang sangat serius, antara lain, rusaknya sistem faal tubuh, seperti lambung, ginjal, dan hati. serta menurunkan citra obat tradisional Indonesia. Oleh karena itu, Badan POM bersama mitra kerja terkait bersungguh-sungguh menanggulangi OT mengandung BKO, dan diharapkan pelaku usaha menghentikan kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan OT mengandung BKO. Melalui kegiatan ini juga, masyarakat diingatkan kembali bahwa penggunaan OT adalah untuk pemeliharaan kesehatan, bukan untuk tujuan pengobatan dalam waktu singkat.

Di samping itu, diharapkan terjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, terutama dalam ketersediaan data sarana yang dikeluarkan izinnya oleh dinas terkait, sehingga database pengawasan sarana produksi dan distribusi obat tradisional akurat. Para tokoh masyarakat pun diharapkan dapat lebih berperan dalam memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa OT mengandung BKO lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

Dengan terbangunnya pemahaman akan bahaya OT mengandung BKO, maka diharapkan adanya perubahan paradigma masyarakat yang mengharapkan efek instan dari jamu menjadi mengkonsumsi jamu untuk pemeliharaan kesehatan. Selain itu, UMKM yang terbina dapat menyediakan OT yang aman, bermanfaat, dan bermutu, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.

Banyuwangi, 16 September 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : 021- 4240231,
Fax : 021- 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas bpom@gmail.com

sumber:http://www.pom.go.id/index.php/home/press_release/214/Upaya_Bersama_Mewujudkan_Obat_Tradisional_Bebas_Bahan_Kimia_Obat.html
0
818
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.