Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

save.indonesiaAvatar border
TS
save.indonesia
Ini Dia Rencana Bagi Hasil Penjualan Impor 1,4 Juta Ekstasi
Jakarta - Impor 1,4 juta ekstasi tidak hanya diotaki oleh Freddy Budiman, tetapi juga oleh Chandra Halim. Sejatinya, Chandralah yang berinisitif mengimpor dari China dan Chandra pula yang mengatur bagi hasil impor tersebut jika berhasil.

"Benar, saya ditangkap sebagai pemilik narkoba yang diimpor dari China oleh teman saya Wang Chang Su," kata Chandra dalam kesaksiannya seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (17/9/2013).

Chandra merupakan tahanan yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus serupa. Chandra kelahiran Pontianak, 21 November 1973 dan beralamat terakhir di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara. Chandra mengakui pada Februari 2012 Freddy menawarkan jasa impor ekstasi dengan janji bisa mengurus hal tersebut.

"Saya kenal dengan mafia narkotika berkewarganegaraan Hong Kong namanya Wang Chang Su," kisahnya.

Untuk mengurus surat menyurat, Chandra meminta anak buahnya yang tidak ditahan, Yu Tang. Usai dokumen selesai, Yu Tang lalu pura-pura menjenguk Freddy untuk menunjukkan dokumen impor barang.

"Sesuai kesepakatan sebanyak 500 ribu butir," cerita Chandra.

Entah siapa yang menelikung, ternyata yang diimpor membengkak menjadi 1,4 juta butir. Seluruh biaya pengurusan impor ditanggung Freddy. Hitung-hitungan Chandra, 500 ribu butir itu senilai Rp 25 miliar lebih.

"Saya akan mendapatkan fee dari Wang Chang Su sebesar 10 persen dari harga barang yang berhasil masuk ditambah Rp 300 juta. Freddy mendapatkan keuntungan dari menjualnya di Indonesia," tutur Chandra.

Awal mula persekongkolan jahat itu terbongkar pada 8 Mei 2012 saat kontainer tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Seharusnya, kapal datang tanggal 10 Mei. Atas datangnya kapal lebih cepat dua hari dari jadwal inilah yang menimbulkan kecurigaan petugas.

Dalam kasus ini, Freddy dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Chandra masih mengikuti proses pengadilan.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/17/152124/2361205/10/ini-dia-rencana-bagi-hasil-penjualan-impor-14-juta-ekstasi?991104topnews"]detik[/URL]


chandra nya harus dihukum mati juga...dan freddy nya harus segera dieksekusi ! emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S)
0
1.5K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.