Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

junta4Avatar border
TS
junta4
Aceh dengan Indonesia adalah Satu Kesatuan
Negara Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat luas. Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat Indonesia. Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung jawab untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan maupun oleh rakyat sendiri seperti yang terjadi dalam bumi Indonesia belahan Aceh ini, persatuan dan kesatuan kita sekarang kurang sehingga sampai ingin berpisah dan tidak ingin bersatu dengan Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, pembahasan wewenang pemerintah Aceh dan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh akan dimulai beberapawaktu mendatang di Jakarta. Pembahasan masih hanya akan bersifat umum.

ini diungkapkan, pihak yang berwajib telah menunjuk lima orang dari pemerintah sebagai anggota tim yang akan membahas persoalan itu. Di sisi lain, katanya, pihak Aceh juga diminta menunjuk lima orang. Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah telah menyusun jadwal pembahasan tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan presiden (Rperpres) dan Qanun Lambang dan Bendera Aceh. Untuk menindaklanjuti jadwal yang sudah disusun pihaknya, ia sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada Kamis (15/8/2013)untuk segera menetapkan anggota tim pembahasan dari Aceh. Tim, katanya, dapat terdiri dari pemprov Aceh dan DPRA.

Disampaikannya, pembahasan polemik bendera dan kewenangan Aceh ditargetkan dapat selesai sebelum 15 Oktober mendatang. Pembahasan dua PP dan satu perpres itu dilakukan secara paralel dengan evaluasi Qanun khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh. Penggunaan lambing bendera ini akan segera diturunkan karena aceh merupakan masih dalam satu negara, satu rasa, satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisahkan.

Bagaimanapun juga, seperti halnya kita memiliki rumah sendiri maka yang bertanggung jawab untuk menjaganya adalah penghuninya sendiri. Rumah yang kita huni itu harus dijaga dari kecelakaan dan tindak kriminal serta potensi-potensi ancaman lainnya yang berasal dari dalam maupun dari luar rumah! Upaya pembelaan perlu dilakukan negara karena adanya negara yang mesti dijaga
0
584
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
All About Design
All About DesignKASKUS Official
13.8KThread3.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.