Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

loak.balapAvatar border
TS
loak.balap
( ASK )Perihal tentang pengambilan barang bukti yg di sita polisi.
pengambilan alat barang bukti pencurian dan atau kendaraan karena kecelakaan lalu lintas dari pihak kantor kepolisian itu apakah memang harus memakai uang tebusan...??

apakah ada peraturan nya kah agan2 skalian..
masa kita abis kecelakaan atau jd korban pencurian,terus kendaraan / barang kita, yg dijadikan barang bukti/disita.lalu saat kita mau mengambil kendaraan atau barang yg di sita tersebut kita harus bayar pula (uang tebusan) sama pihak kepolisian yg menyita sebagai tebusan...
gimana menurut hukum dan undang2 nya ya gan..
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
3.9K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.