- Beranda
- Melek Hukum
( ASK ) penarikan barang bukti kecelakaan atau kriminal dari kepolisian.menurut UUD
...
![loak.balap](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
loak.balap
( ASK ) penarikan barang bukti kecelakaan atau kriminal dari kepolisian.menurut UUD
pengambilan alat barang bukti pencurian dan atau kendaraan karena kecelakaan lalu lintas dari pihak kantor kepolisian itu apakah memang harus memakai uang tebusan...??
0
859
3
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya