Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kumbaAvatar border
TS
kumba
Surat PAnggilan Pengadilan (Relaas) --> Perceraian
Kasus:
Suami melapor untuk perceraian dengan istrinya di pengadilan agama. Pengadilan agama mengeluarkan surat panggilan (Relaas) pertama, kepada istri atas laporan tsb, surat panggilan datang ke alamat KTP Istri (dimana alamat istri sama dengan suami), ternyata istri sudah pergi dari alamat tersebut kerumah ortunya. Surat Panggilan tersebut tidak pernah disampaikan kepada pihak istri oleh suami, sampai ternyata surat panggilan kedua hingga akhirnya keluar surat putusan cerai dari pengadilan agama tidak ada dari pihak suami menyampaikan kepada pihak istri..

Pertanyaan:
1. Apakah putusan cerai itu sah, secara hukum? dimana pada kasus diatas pihak istri tidak pernah datang dalam sidang.
2. Apakah tindakan suami, tidak menyampaikan surat panggilan bertentangan dengan hukum? bilamana bertentangan dengan hukum, apakah ini bisa dipidanakan?
3. Atas putusan cerai yg telah dikeluarkan pengadilan agama, apakah pihak istri dapat menggugatnya ataupun banding terhadap putusan tersebut?

Terima kasih
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
15.8K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.