Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dhiyanAvatar border
TS
dhiyan
Korban Peminjam Dana
malam om-om semua, ane punya kasus nih mau di share ke semua biar gak terjai sama ente-ente nantiny..

singkat cerita, awalnya kami sekeluarga berniat menyewa mobil untuk lebaran selama 1 minggu dan meminta tolong rekan bos mencarikannya, setelah bebrapa hari si rekan bos (A) menawarkan mobil dengan syarat meminjamkan uang untuk modal usaha proyek pembangunan beton jalan senilai 15jt, namun ternyata mobil yg di jadikan jaminan tidak memiliki Stnk namum memiliki surat tilang, bos gak jadi meminjamkan modal untuk si rekan bos, beberapa waktu selanjutnya rekan bos menawarkan temannya (B) yg sama ingin meminjam modal ke bos untuk melakukan proyek pembuatan irigasi, kemudian singkat cerita bos meminjamkan modal ke B dengan jaminan sebuah mobil dengan waktu 2 bulan, di tengah minggu si B meminta tambahan pinjeman menjadi 20jt dan setelah 2 minggu si A mengabarkan pada bos bahwa mobil yg di jadikan jaminan oleh B di cari polisi, bos pun menyimpan mobil tersebut di luar kota, sampai akhirnya si B tertangkap polisi dalam kasus penggelapan.

ternyata mobil yg dijadikan jaminan itu mobil rental si C yg di sewakan ke A dengan jaminan si B sebagai peminjam mobil rental tersebut, dan si A menjadikan mobil itu sebgai jaminan ke bos, dengan alasan si B yg meminjam modal. kemudian mobil itu kami kembalikan ke pihak polisi untuk memudahkan pengembangan kasus,

di surat perjanjian ada 2 buah surat: yg petama ditandatangani A tanpa ada keterangan, di surat yg ke dua ditandatangani B dengan bunyi surat meminjam uang dengan jaminan mobil dengan waktu 2 bulan.
si B mengaku bahwa mobil itu adalah mobil istrinya.

jadi apakah bos terkena pasal sebagai penadah?? padahal ada perjanjian peminjaman, dan bos tidak tahu menauh dengan mobil tersbut karena diyakinkan oleh si A mobil itu mobil si B.

tolong bimbingannya gan! emoticon-Matabelo
Diubah oleh dhiyan 30-08-2013 15:00
0
713
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.