Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MuksinovskyAvatar border
TS
Muksinovsky
Ketentuan COD (Cash on Delivery) yang umum gimana?
Oke, sesuai judul trit nubi mau tanya niih gan..
FJB atau Pasar Online itu kan udah bukan hal yang baru niih...
Biasanya dalam di Trit ato lapak si Penjual kan menawarkan fasilitas yang namanya istilah COD (Cash On Delivery) setahu nubi ini bisa diartikan "antara penjual dan calon pembeli menyepakati penawaran, dan pembayaran di tempat bertemu yang telah disepakati". bener ga itu gan? kalo salah yang benernya gimana? emoticon-Big Grin
trus pertanyaan selanjutnya, "Apakah dalam COD itu harus selalu dilakukan transaksi?" misalkan tidak terjadi kesepakatan akad jual-beli.
kan boleh aja tho namanya calon pembeli menanyakan dan menyatakan seberapa kemauannya dan kemampuannya setelah melihat barang yang dirasa tidak sesuai dengan "lapak" onlinenya.
sekian dari nubi.. mohon jawabannya emoticon-Smilie emoticon-I Love Kaskus (S) emoticon-I Love Indonesia (S)
0
6.2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.