Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Hati-Hati Jika Emosi Hingga Melempar Puntung Rokok ke Orang Lain
Halo gan,

Agan mungkin pernah ada yang menemukan orang-orang yang suka emosi sampai melakukan tindakan yang semena-mena. Misalnya nih ya gan, melempar rokok ke orang lain karena ia kesal sama orang itu, atau memukul orang karena kesal. emoticon-Takut

Walaupun terlihat sepele, akan tetapi kalau hal tersebut menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan, dapat dilaporkan ke polisi. emoticon-Matabelo

Nah, kalau ada orang-orang melakukan seperti itu ke agan atau aganwati, ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat orang itu gan.


Lihat penjelasannya dalam artikel berikut ini ya gan:

Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/de...-bisa-dipidana

Jadi gan, siapapun yang melakukan tindak penganiayaan seperti melempar puntung rokok ke orang lain atau memukul orang lain karena emosi, bisa dituntut pidana. Tetapi balik lagi, semua bergantung pada aparat penegak hukumnya. Apakah aparat penegak hukumnya memang melaksanakan tugasnya tanpa dipengaruhi pihak lain atau sebaliknya.

Ada yang punya cerita terkait atau pendapat tentang hal ini? Silakan gan di share di sini. emoticon-Toast

Spoiler for disclaimer:


(lsc)
0
4.9K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.