Spoiler for Info Mudik Lebaran 2013 Jalur Selatan:
Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu, Kepmenhub Nomor : KP. 360 Tahun 2013, Tanggal 2 APRIL 2013 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2013 ( 1434 H ) dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3820/AJ.201/DRDJ/2013 Tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasian Angkutan Barang dan Pengoperasian Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2013 (1434 H).
Maka Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran, Menyusun Rencana Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran di Tingkat Kabupaten, Mempersiapkan kebijakan khusus di bidang Perhubungan untuk kelancaran dan keselamatan Angkutan Lebaran dan Melaporkan pelaksanaan yang meliputi masa persiapan, pelaksanaan dan selesainya penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2013. Pelaksanaan Operasi tersebut meliputi seluruh wilayah Kabupaten Sleman, dengan titik berat pengendalian terpadu meliputi : Terminal Jombor, Terminal Pendukung ( Pakem, Concat, Prambanan dan Gamping ) serta Monitoring dan pengendalian rawan laka dan rawan macet dengan instansi terkait.
Penyelenggaraan dilaksanakan dari hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013 (H-7) sampai dengan hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2013 (H+7), perkiraan arus mudik diperkirakan pada hari sabtu 3 Agustus 2013 dan puncak arus balik pada hari minggu 11 Agustus 2013.
Pengaturan lalu lintas dan pengaturan angkutan barang :
a.Pengalihan arus lalu lintas ( SISTEM BUKA TUTUP);
b.Dilarang beroperasinya kendaraan pengangkut bahan bangunan dan kendaraan truk bersumbu lebih dari 2, truk tempelan, truk gandengan dan kontainer mulai tanggal 4 Agustus 2013 (H-4) s/d tanggal 8 Agustus 2013 (H1);
c. Tetap diijinkannya beroperasi untuk kendaraan angkutan BBM/BBG, ternak, bahan pokok (beras, gula, terigu,minyak, cabe, bawang, kacang, daging dan Telur), pupuk, susu dan barang antaran pos.
d. Penutupan Jembatan Timbang dan pemanfaatan sebagai rest area (H-7 s/d H+7).
e. Khusus untuk pengaturan barang-barang ekspor/impor menuju Pel Tj. Priok, Tj. Perak, Tj. Mas tidak boleh beroperasi kecuali mendapat persetujuan tertulis ( dispensasi ) oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi.
Pengendalian, pengawasan dan pengaturan lalu lintas daerah rawan kemacetan ( 6 ruas jalan ): Jln. Magelang (perempatan Jombor), Jalan Solo (Depan Ambarukmo Plaza), Simpang Empat Kentungan (Ringroad Utara), Simpang Empat Condongcatur, Perempatan Monjali, Pasar Tumpah Mlati, Pasar Tumpah Gamping, Candi Prambanan & Pasar Prambanan dan Jalan Kaliurang. Kemudian Pengendalian, pengawasan dan pengaturan lalu lintas daerah rawan kecelakaan ( 4 ruas jalan ) : Jln. Magelang, Jln. Wates Km 4 sampai Km 8 sekitar Pasar Gamping, Jln. Ring Road Utara., Jln. Solo Km 11 sampai Km 15, dan Kantor Kedaulatan Rakyat sampai – Proliman.
Sekian Inpoh dari ane Gan..
Semoga Bermanfaat...
Kaskuser yang Baik Selalu Ninggalin Jejak
Bantu atau kasih Juga Boleh
Asal jangan
Terima Kasih
Diubah oleh roelive 01-08-2013 04:34
0
1K
Kutip
4
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
922.8KThread•82.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru