Sastra GendingAvatar border
TS
Sastra Gending
[Wah... wah...] Uang Hasil Korupsi Bisa untuk BLSM Selama 3 tahun


Jakarta - Pakar hukum asal Universitas Gadjah Mada Rismawan Pradiptyo menyebutkan bahwa jumlah hukuman baik berupa pidana ataupun ekonomi kepada koruptor jauh dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa.

Rismawan mencatat dari 1.365 kasus korupsi dalam tahan putusan dari tahun 2001-2012 yang ditangani Mahkamah Agung, hampir semuanya menguntungkan koruptor.

Menurutnya, koruptor umumnya diuntungkan dalam menjalani hukuman jika ditinjau dari sisi finansial. "Total biaya yang dibayarkan koruptor kepada negara hanya 15 triliun, padahal negara dirugikan 168 triliun."

Selisih yang tidak terbayarkan sebesar 153 triliun tersebut kata Rismawan seharusnya bisa dimanfaatkan dalam berbagai macam hal. "Uang sebesar itu bisa digunakan untuk menyalurkan BLSM Rp 100 ribu per bulan untuk 3,2 juta warga miskin di Indonesia selama 3 tahun."

Dia membandingkan koruptor kecil yang angka penyelewengan dananya tidak lebih dari Rp 10 juta dengan koruptor besar yang menggelapkan dana negara lebih dari Rp 25 Miliar ternyata lebih untung koruptor besar. "Koruptor kecil rata-rata divonis 1.400 persen dari tuntutan awal, sedangkan koruptor kakap hanya 9,22 persen."

"Dari segi hukuman penjara, rata-rata koruptor hanya divonis 64,77 persen dari tuntutan yang diajukan," ujar Rismawan, dalam acara diskusi mengenai PP No.99 2012 di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Selasa 23 Juli 2013.

Parahnya, lanjut Rismawan, jumlah tersebut belum jika para koruptor mendapat keringanan hukuman. "Kalau termasuk remisi, paling jadinya 50 persen dari tuntutan awal". Dia menyayangkan upaya gugatan yang dilakukan terhadap PP No 99 tahun 2012. "Ibarat kata, ini sudah di remisi, masih minta tambahan subsidi," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menggugat PP No. 99 tahun 2012 soal pengetatan remisi. Gugatan tersebut didasari karena PP tersebut bertentangan dengan UU 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan.

the balsems....

itu aja buat Balsem bisa ampe tiga tahun, gimana buat beli krupuk bisa buat nyetok berapa tahun emoticon-Matabelo

kalo ente2 bisa buat nyetok apa broh...
0
784
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.