Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

julianiraniAvatar border
TS
julianirani
Ustadz Yusuf Mansur Digoyang Issue MLM. Lebih Besar Mana; Manfaat atau Mudhoratnya?
Ustadz Yusuf Mansur Digoyang Issue MLM. Lebih Besar Mana; Manfaat atau Mudhoratnya?
Ustadz Yusuf Mansur

Ada Dahlan Iskan Di Balik Penutupan Investasi Yusuf Mansur
Tuesday, 16 July 2013 17:51

Ustadz Yusuf Mansur Digoyang Issue MLM. Lebih Besar Mana; Manfaat atau Mudhoratnya?
Dahlan Iskan

itoday - Bisnis investasi crowdfunding atau crowdsourcing yang dikelola Ustadz Yusuf Mansur telah ditutup. Ternyata, di balik penutupan bisnis patungan itu ada peran Meneg BUMN Dahlan Iskan. Penegasan itu disampaikan Yusuf Mansur melalui situs resmi milik Yusuf. Dalam situs itu, Yusuf menjelaskan bahwa penutupan itu salah satunya atas saran Dahlan Iskan. "Atas saran kawan-kawan ahli keuangan, administrasi, dan manajemen, terkait dengan legalitas usaha, dan juga saran Bapak Menteri BUMN, Bapak Dahlan Iskan, maka sementara pendaftaran keanggotaan dihentikan dulu," kata Yusuf Mansur.

Menurut Yusuf Mansur, dana untuk proyek pembangunan hotel di dekat Bandara Soekarno-Hatta masih jauh dari mencukupi, sehingga akan dilanjutkan dengan skema perbankan biasa. "Dengan konsep baru yang ditawarkan kawan-kawan dan Pak Menteri, saya yakin jangkauannya akan lebih luas, lebih menarik, dan legal," kata Yusuf Mansur.

Sebelumnya, pendiri Plasadana.com, Herry Gunawan menegaskan bahwa dalam bisnis investasi yang digalang, Ustadz Yusuf Mansur, menjanjikan keuntungan. Artinya, dalam bisnis itu Yusuf Mansur berperan sebagai pengusaha, bukan ustadz. Yusuf Mansur bukan bertindak sebagai hamba Allah yang menyalurkan sedekah, hubungan Yusuf Mansur dan mitranya adalah relasi bisnis. "Lazimnya, patungan seperti ini dikelola oleh perusahaan. Berbeda dengan Yusuf Mansur yang bertindak sebagai individu, sehingga bisnis apa yang digeluti tentu pilihan dia sendiri dan tak ada kontrol," jelas Herry seperti dirilis Plasadana.com, Rabu (12/06).

Menurut Herry, bisnis investasi yang dilakukan Yusuf Mansur dikenal dengan sebutan crowdfunding atau crowdsourcing di negara-negara Barat. "Modal investasi bisnis Yusuf Mansur itu didapat dari orang lain, yakni para individu yang percaya menanamkan uangnya lewat Yusuf Mansur," tulis Herry. Herry mengingatkan, bisnis ala Yusuf Mansur ini tidak ada yang menjamin. Baik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ketika rugi, hanya pengelola dana, alias Yusuf Mansur yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ungkap Herry.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Wahyuni Widodo, sempat menyatakan, bisnis yang dilakoni oleh Yusuf Mansur bukan wilayah kewenangan OJK untuk mengawasinya. Terkait dengan hal itu, kata Sri, risiko yang akan diterima masyarakat atas keikutsertaan dalam bisnis tersebut menjadi tanggung jawab masyarakat sepenuhnya. Karena, OJK tidak dapat terlibat dalam pengawasan ataupun perlindungan dalam bisnis kolektif tersebut.

Kabar yang berkembang, Yusuf Mansur akan membangun hotel apartemen Haji dan Umroh senilai Rp 150 miliar. Untuk membiayai pembangunan hotel dan apartemen itu Yusuf Mansur membagi ke dalam 12.500 lembar patungan usaha yang harga tiap lembarnya senilai Rp 12 juta. Dijanjikan, peserta akan mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar delapan persen per tahun dari modal yang diinvestasikan. Selain itu, peserta akan mendapatkan pengembalian dana investasi (cashback) setelah sepuluh tahun, selanjutnya peserta tetap mendapatkan bagi hasil usaha.

Menanggapi tudingan miring soal bisnis investasi itu, Ustadz Yusuf Mansur membantah jika dikatakan bisnis itu ilegal dan beresiko. "Kami berizin. Dan dari 2007, kami diaudit di auditor independent. Dan rutin dipublish di Republika," jelas Ustadz Yusuf Mansur, seperti dikutip Majalah Detik.
http://www.itoday.co.id/politik/ada-...i-yusuf-mansur

Yusuf Mansur Bantah Investasi Miliaran di Mekah
SELASA, 16 JULI 2013 | 13:44 WIB

Ustadz Yusuf Mansur Digoyang Issue MLM. Lebih Besar Mana; Manfaat atau Mudhoratnya?
Ustadz Yusuf Mansyur.

TEMPO.CO, Jakarta - Ustad Yusuf Mansur membantah kabar yang menyatakan bahwa dia mengelola dana investasi hingga Rp 500 miliar untuk membeli hotel di Mekah, Arab Saudi. "Wuah, kata siapa tuh? Ada-ada aje. Saya enggak paham beritanya. Mudah-mudahan beneran ya, hehe, amin," kata Yusuf kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2013.

Menurut Yusuf, berita yang tidak benar itu dia tanggapi dengan positif. Alasannya, ustad kondang ini tidak merasa mengelola investasi miliaran tersebut. "Tetap positif saja, siapa tahu benar-benar jadi konglomerat muslim yang banyak manfaatnya," kata dia diikuti dengan gelak tawa. Sebelumnya, Yusuf Mansur juga pernah dikabarkan ditangkap Bea dan Cukai di Batam lantaran membawa uang 1,5 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Yusuf menjelaskan, aktifitasnya hanya sebagai ustad yang bertugas sebagai pengajar. "Termasuk ngajar bisnis, ngajar usaha. Itu saja, enggak ada yang istimewa. Selebihnya, mudah-mudahan semua berita (itu) jadi doa dan kebaikan," ujarnya. "Semua relatif sudah saya tulis di web patunganusaha.com dan di [url=http://www.yusufmansur.com,]www.yusufmansur.com,[/url] judulnya; 4 bungkus, 200 miliar, dan minyak dan gas. Tapi hati-hati dan pelan-pelan bacanya." kata Yusuf.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan informasi tentang adanya penawaran investasi yang dipimpin oleh seorang ustad muda di sebuah majelis taklim (Baca: OJK Terima Laporan 40 Perusahaan Investasi Bodong). Kemudian, Yusuf Mansur dikabarkan mengelola dana investasi hingga Rp 500 miliar dan menjanjikan bagi hasil sekitar 8 persen per bulan. Konon, dana itu akan digunakan untuk berbagai usaha, salah satunya membeli hotel di Mekah yang bisa digunakan oleh jamaah umroh maupun haji dari Indonesia.
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...iaran-di-Mekah

Bisnis Ustaz Yusuf Mansur di Mata OJK
Plasadana – Rab, 12 Jun 2013

PLASADANA.COM - Kendati bisnis investasi yang dilakukan oleh ustaz kondang Yusuf Mansur beromset miliaran dan melibatkan banyak nasabah, tapi rupanya tidak masuk dalam pengawasan OJK. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Wahyuni Widodo mengatakan, pihak-pihak yang berada dalam pengawasan dan otoritasnya hanya badan usaha bukan atas nama pribadi. Sehingga, kata dia, bisnis yang dilakoni oleh Yusuf Mansur bukan wilayah kewenangan OJK untuk mengawasinya. "Kalau secara aturan, bisnis yang dijalankan Ustaz Yusuf Mansur bukan merupakan wewenang OJK untuk mengawasinya," ujar Sri di Jakarta, Selasa (11/6).

Untuk itu, lanjut Sri, risiko yang akan diterima masyarakat atas keikutsertaan dalam bisnis tersebut menjadi tanggung jawab masyarakat sepenuhnya. Karena, kata dia, OJK tidak dapat terlibat dalam pengawasan ataupun perlindungan dalam bisnis kolektif tersebut. "Makanya secara preventif kami terus ingatkan masyarakat agar memahami produk dan risiko sebelum melakukan investasi," ucap Sri. Meski demikian, lanjut Sri, pihaknya bisa saja melakukan tindakan atas praktek bisnis yang dilakukan oleh Ustaz Yusuf Mansur. Asalkan, kata dia, terdapat banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya penyimpangan atas praktek bisnis tersebut. "OJK tidak bisa langsung mengatakan itu ilegal atau tidak, harus diteliti apakah ada aturan hukum yang dilanggar atau tidak," tandas Sri.

Sekadar informasi, ustad Yusuf Mansur membuka bisnis investasi yang dikelolanya sendiri tanpa memakai lembaga apapun. Rencananya Ustaz Yusuf Mansur akan membangun Hotel apartemen Haji dan Umroh yang biayanya sebesar Rp 150 miliar. Untuk membiayai pembangunan tersebut ustad Yusuf Mansur membagi kedalam 12.500 lembar patungan usaha yang harga tiap lembarnya senilai Rp 12 juta. Peserta Patungan akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil sebesar 8 persen per tahun dari modal yang di investasikan. Selain itu, peserta akan mendapatkan pengembalian dana investasi (CASH BACK) setelah 10 Tahun, selanjutnya peserta tetap mendapatkan bagi hasil usaha.
http://id.berita.yahoo.com/bisnis-us...021205070.html

Yusuf Mansur: Saya Punya Integrity, Mau Lari ke Mana?
Selasa, 11/06/2013 06:35 WIB

Jakarta - Yusuf Mansur, ustaz yang terkenal lewat ajakan sedekah itu, mulai merambah bisnis investasi. Ia menghimpun dana umat untuk membiayai sebuah usaha melalui dua jalur, yakni Patungan Usaha (PU) dan Patungan Aset. Sebuah hotel di Jakarta Barat yang tidak lama lagi siap menerima jemaah umrah adalah buah dari Patungan Usaha ini.

Namun ternyata bisnis investasi yang menjanjikan return sekitar 8 persen itu belum memiliki izin legal. Meski uang sudah terkumpul Rp24 miliar dan investor sudah berjumlah 2.500, si ustaz ini masih melakukan proses pembuatan izin usaha. Berikut wawancara Bahtiar Rifai dan Mulat Esti Utami dari majalah detik dengan Yusuf Mansur di pesantrennya, Daarul Qur’an, di Cipondoh Tangerang, Jumat 31 Mei 2013:

Bisa dijelaskan ihwal Patungan Usaha yang Anda gagas?
Pada 2011 saya mengusung Patungan Usaha, tapi jadinya di 2012. Sebenarnya Patungan Usaha ini upaya saya menyadarkan. Ini bukan usaha. Ini persoalannya edukasi people. Saya dirikan hotel, memangnya gua ngerti hotel? Tapi kan ada yang ngerti. Terus di bidang keuangan, memangnya ngerti? Nyatet apa nggak pusing? Tapi saya tahu setiap bank punya orang-orang yang mengurus dana investasi.

Bagaimana teknisnya bagi yang ingin berinvestasi?
Ane rilis rekening pribadi nih, tapi ini rekening lain yang dipisahkan. Saya pasang badan untuk urusan ini, bahwa ini klir legal secara hotel maksudnya. Jadi kalau ente kirimnya ke rekening bukan rekening saya sudah pasti palsu. Setelah transfer dia isi data di web. Nanti teman-teman dua orang dari perwakilan bank untuk me-record data. Setelah itu dia mengirimkan sertifikat kepemilikan Patungan Usaha.
[URL="http://majalah.detik..com/cb/8a63ce93dbfc4aec1177f214bb38a318/2013/20130610_MajalahDetik_80.pdf"]NEXT PAGE ...[/URL]
[url]http://news.detik..com/read/2013/06/11/063501/2269638/159/yusuf-mansur-saya-punya-integrity-mau-lari-ke-mana[/url]

Bisnis Ustaz Yusuf Mansur di Mata Pengamat
Rabu, 12/06/2013

Ustadz Yusuf Mansur Digoyang Issue MLM. Lebih Besar Mana; Manfaat atau Mudhoratnya?
Yanuar Rizki, Pengamat Keuangan

PLASADANA.COM - Praktek bisnis investasi yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur sekilas memang tampak sangat menggiurkan karena menjanjikan keuntungan yang cukup besar. Dengan uang Rp 12 juta, investor bisa bergabung dengan usaha patungan pembangunan hotel apartemen haji dan umrah senilai Rp 150 miliiar. Besaran imbal hasil yang dijanjikan sebesar 8 persen setiap tahun. Selain itu, peserta akan mendapatkan pengembalian dana investasi (CASH BACK) setelah 10 Tahun.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Keuangan Yanur Rizki mengatakan, praktik bisnis yang dilakukan oleh Yusuf Mansur sangatlah berisiko bagi masyarakat. Sebab, kata dia, dalam bisnis tersebut tidak ada lembaga yang mengawasi termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekalipun. OJK, kata Yanuar, tidak dapat mengawasi usaha yang dilakukan oleh pribadi. Dengan begitu, masyarakat tidak memperoleh perlindungan dalam berinvestasi. "Saat ini (bisnis) tidak bisa mengandalkan integritas (pribadi) semata. Harus ada perlindungan yang dibuat dalam regulasi ketat," ujar Yanuardi Jakarta, Selasa (11/6). Untuk itu, lanjut dia, seharusnya masyarakat menyadari pentingnya perlindungan dalam berinvestasi agar penipuan seperti yang terjadi pada kasus Koperasi Langit Biru maupun Gerai emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) tidak kembali terulang.

Di sisi lain, katanya, OJK selaku otoritas punya pekerjaan rumah besar. Yakni, bekerja ekstra mengedukasi masyarakat tentang risiko dari praktek bisnis investasi yang tidak memilki jaminan perlindungan dari otoritas seperti dilakukan Ustaz Yusuf Mansur. "Karena masyarakat kita berpikirnya sederhana. Tanam sekarang, kemudian panen," tandasnya.
http://plasadana.com/detail.php?id=5009

BISNIS INVESTASI ALA YUSUF MANSUR
BI atau OJK tak bisa campuri bisnis Yusuf Mansur
Jumat, 19 April 2013 | 20:00 WIB

JAKARTA. Lembaga keuangan tertinggi di Indonesia, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak bisa ikut campur terhadap aktivitas individu yang melakukan pengumpulan dana kolektif dari masyarakat.
Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK bidang Industri keuangan non Bank, menjelaskan, yang diatur BI dan juga OJK hanyalah lembaga keuangan seperti bank dan juga asuransi. "Belum ada regulasinya pengumpulan dana oleh individu. Kami tidak bisa melarang, karena itu seperti sistem arisan," ujar Firdaus ketika dihubungi KONTAN, Jumat (19/4).

Itu artinya, bisnis investasi yang dikelola Ustad Yusuf Mansur tak perlu mendapatkan izin dari regulator industri keuangan ini. Namun begitu, Firdaus mengingatkan, jika masyarakat berinvestasi melalui individu tersebut, berarti risiko akan ditanggung sendiri. Alasannya, kata Firdaus, dana yang diinvestasikan kepada pihak tersebut (Yusuf Mansur) tidak ditanggung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Peran kami hanya mengingatkan masyarakat dengan iklan layanan masyarakat. Bahwa hati-hati dengan investasi yang menjanjikan imbal hasil yang tinggi," ujar Firdaus yang pernah menjabat Kepala Eksekutif LPS.

Sedendang dan seirama dengan Firdaus, Difi Johansyah, Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI juga menjelaskan hal yang sama. Menurutnya, BI tidak memiliki regulasi yang mengatur individu mengumpulkan dana masyarakat. "Kami hanya mengatur soal bank. Kalau bukan bank, kami tidak atur," tegasnya. Firdaus dan Difi menyatakan, jika bisnis investasi yang dikelola individu itu suatu saat ada dispute (masalah), maka nantinya aturannya mengacu pada unsur pidana yang menjadi ranah kepolisian.
Sebagai informasi, Ustad Yusuf Mansur membuka bisnis investasi yang dikelolanya sendiri tanpa memakai lembaga apa-pun. Namun Yusuf menyatakan, tidak mematok keuntungan besar dalam menjalankan bisnis investasinya. Ia bilang hanya menawarkan keuntungan sekitar 8%.

Sejak membuka diri menampung dana masyarakat, Yusuf mengaku sudah menampung dana senilai Rp 24 miliar dari ribuan investor. Dana itu, kata Yusuf, untuk membeli aset properti berupa hotel yang kemudian dikembangkan.
http://industri.kontan.co.id/news/bi...s-yusuf-mansur

Ketika Ustaz Yusuf Mansur Berbisnis
Rabu, 12 Jun 2013

Dia seorang ustaz. Dia punya pondok pesantren. Lebih dari itu, dia bukan lagi seorang tokoh agama. Nama Yusuf Mansur mulai menggelinding sebagai pebisnis. Yusuf telah membeli tidak hanya sebuah hotel di Jakarta Barat, tapi juga tanah luas di sekitarnya. Uang dari mana?

Ini yang menarik. Modal investasi itu didapat dari orang lain, yakni para individu yang percaya menanamkan uangnya lewat Yusuf (sedikit banyak, status juru dakwah membuat Yusuf mudah dipercaya). Setiap orang menyetor minimum Rp1 juta. Uang miliaran rupiah pun terkumpul.

Yang dilakukan Yusuf Mansur dikenal dengan sebutan crowdfunding atau crowdsourcing di negara-negara Barat. Pada dasarnya, ini kegiatan mengumpulkan uang dari khalayak, lalu menanamkan uang itu ke sebuah usaha (biasanya perusahaan rintisan/start-up). Para penyetor dana akan otomatis menjadi pemegang saham.

Lazimnya, patungan seperti ini dikelola oleh perusahaan. Berbeda dengan Yusuf Mansur yang bertindak sebagai individu, sehingga bisnis apa yang digeluti tentu pilihan dia sendiri dan tak ada kontrol. Bila Anda berminat menanamkan uang ke cara-cara seperti ini, ada beberapa hal yang perlu Anda ingat.
  • Pertama, pengelolaan pendanaan khalayak harus terbuka. Itulah mengapa, di luar negeri rata-rata yang melakukan berbadan hukum perusahaan. Agar bisa saling kontrol.
  • Kedua, bisnis ini tidak ada yang menjamin. Baik Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, atau siapa pun. Ketika rugi, hanya pengelola dana alias Yusuf Mansur yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
  • Ketiga, Indonesia belum memiliki aturan tentang model bisnis crowdfunding seperti ini. Mungkin kalau penyelenggaranya perusahaan, aturannya jelas, harus lewat OJK.
  • Keempat, seperti kebanyakan tawaran investasi lainnya, tingkat pengembalian yang ditawarkan cukup menggiurkan. Dalam setahun, uang Anda bertambah 8 persen. Setelah 10 tahun, seluruh dana investasi Anda akan dikembalikan. Pengembalian itu seperti pembagian dividen, karena kepemilikan penanam dana tidak serta-merta berakhir. Ini berarti usaha yang dikelola oleh Yusuf harus memiliki untung di atas 8 persen, agar tetap ada keuntungan yang bisa dibagikan tahun berikutnya.
  • Kelima, katakanlah bisnis yang dikelola Yusuf memiliki untung. Persoalan yang muncul kemudian, tidak ada penjelasan tentang penyesuaian nilai kepemilikan akibat bertambahnya nilai aset.
  • Keenam, jaminan investasi yang ditanamkan bukanlah pada bisnisnya, melainkan pada Yusuf yang berperan sebagai manajer investasi. Jadi terserah dia uang itu mau ditanam di mana, yang penting bisa menghasilkan keuntungan.
  • Ketujuh, dan yang terpenting, perlu diingat bahwa Yusuf Mansur berperan sebagai pengusaha, bukan ustaz. Dia bukan bertindak sebagai hamba Allah yang menyalurkan sedekah. Hubungan Yusuf dan mitranya adalah relasi bisnis — dan dia menjanjikan keuntungan.

Itu yang menjadi tujuan utamanya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming pahala. Semoga tetap kritis.
[url]http://id.berita.yahoo.comS E N S O Rnewsroom-blog/ketika-ustaz-yusuf-mansur-berbisnis-050220576.html[/url]

---------------------------

Bukankah di Indonesia sudah ada praktek ekonomi Syariah yang disahkan oleh pemerintah dan sesuai hukum Indonesia? Kenapa tak memanfaatkan lembaga itu saja, daripada merekayasa hal-hal baru yang tidak jelas dan meragukan (subhat).

emoticon-Turut Berduka
Diubah oleh julianirani 17-07-2013 02:36
0
12K
80
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.