Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

van2kAvatar border
TS
van2k
Hanya PNS Golongan "Rendahan" yang boleh belanja di pasar murah
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan teras
atas atau golongan II ke atas dilarang berbelanja
sembako murah Program Pasar Murah, di Parkir
Kemendag, Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat. PNS yang
boleh belanja adalah PNS golongan bawah atau golongan
I.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina
mengharapkan pegawai Kemendag yang memiliki gaji
tinggi lebih menghargai pegawai yang pendapatan
rendah, agar tidak ikut berbelanja di pasar murah.
"Jadi kalau pegawai Kemendag yang pendapatannya
lebih tinggi tidak belanja disini. Biarkan ini untuk yang
lebih membutuhkan," kata Srie kepada wartawan di
area Pasar Murah Kemendag, Jakarta, Jumat
(5/7/2013)
Ia menjelaskan, PNS golongan I memang memiliki
pendapatan yang terbatas. Artinya dengan situasi
menjelang Puasa dan Lebaran, cukup membuat daya
belinya tertekan.
"Kemendag yang gajinya kecil golongan I boleh dong,
tapi kalau golongan II dan III jangan lah beli disini,
ini kan paket murah," sebutnya.
Ia menyarankan, golongan menengah atas tersebut
untuk berbelanja di pasar umum. Dimana juga cukup
terjangkau dengan pendapatan yang dimilikinya.
"Belinya pasar yang di luar yang memang harganya
harga normal," ujarnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar pasar
murah selama Ramadhan mulai 5 Juli hingga 2 Agustus
2013 di Lapangan Parkir Kemendag, Jl Ridwan Rais,
Gambir, Jakarta Pusat. Pasar murah menyajikan
kebutuhan bahan pokok dengan harga-harga miring atau
di bawah harga pasar. Pasar murah dilaksanakan mulai
dari jam 09.00 sampau 14.00 WIB setiap harinya.
Selain di Kemendag, Jakarta, pasar murah juga
diselenggarakan di 33 provinsi di seluruh Indonesia
dengan rata-rata pelaksanaan 3-5 kali setiap daerah
dimulai sejak 4 Juli - 3 Agustu 2013. Untuk
ketersedian pasokan, Kemendag bekerjasama dengan
para produsen dan asosiasi bahan kebutuhan pokok.

Gimana pendapat agan tentang kebijakan yang satu ini???
Sampaikan oopini kalian emoticon-Cool

Spoiler for sumber:
Diubah oleh van2k 05-07-2013 06:02
0
1.8K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.