samudra6969Avatar border
TS
samudra6969
(ask) tentang kasus penganiayaan
Assalamualaikum.

Met siang agan2 semua.
Ane mau bertanya tentang suatu kasus yang terjadi dengan saudara ane.

Akhir mei kemaren saudara ane terlibat kasus penganiayaan.

Begini konologisnya :

Saat itu saudara ane (terdakwa) mampir ke toko temennya (korban) , pas disana tiba2 ortunya telf membahas masalah keluarga (rada2 broken home)
setelah selesai ditelf, saudara ane tiba2 mengamuk dan memukul temannya tersebut dengan palu (palu memang selalu dibawa dalam tasnya utk jaga diri karena dulu pernah ditodong preman)
Pukulan palu mengenai kepala korban.

Warga yang lihat, langsung memegang saudara ane dan dikeroyok. Sampe muka lebam.

Lalu saudara ane langsung diamankan oleh satpol pp ke kantor polisi dan si korban langsung dibawa ke rumah sakit dan ternyata hanya sobek sedikit (5 jahitan/2-3cm)

Ternyata korban tidak langsung melapor. Setelah menginap satu malam di kantor polisi dan korban juga belum melapor, Saudara ane langsung dijemput orang tuanya, dan diizinkan untuk dibawa pulang dengan jaminan (tahanan rumah mungkin y) , karena dari pemeriksaan polisi menduga saudara ane terkena gangguan mental.

Setelah pulang, esoknya saudara ane dibawa ke psikiater, dan ternyata memang benar bahwa mentalnya mengalami gangguan, dimana jika dia merasa kalut/tertekan, maka dia tidak bisa mengontrol dirinya.

Akhirnya pihak korban dan saudara ane setuju untuk berdamai (korban masih belum melapor) dengan syarat saudara ane harus membayar sejumlah uang berupa :

1. Rp 2.000.000 utuk biaya pengobatan (ada kwitansi)
2. Rp 8.000.000 utk mengganti biaya pendapatan korban karena ga buka toko selama 5 hari semenjak kejadian (korban buka toko hp kecil2an, jumlah penghasilan ini tidak ada buktinya)


Pertanyaan ane, karena keluarga saudara ane orang ga mampu, kemungkinan hanya bisa membayar 2 juta saja (biaya rumah sakit dan obat2an) , apakah korban tetap bisa melapor ke kepolisian jika pihak saudara ane ccuma sanggup embayar 2jt?

Apakah laporan korban akan diproses, dengan kejadian di akhir mei lalu, korban tidak visum, hanya berdasarkan kwitansi2 saja, bekas luka sudah mengering, kondisi sekarang sangat fit, setelah kejadian cuma tutup toko 5 hari setelah itu buka lagi.

Apakah dengan keterangan/surat dari psikiater bahwa memang benar saudara ane menderita gangguan mental, bisa menggugurkan tuntutan korban (seandainya korban melapor)?


ps : oya, berhubung ada agan yg bilang kasus ini bukan delik aduan, ane lupa nulis kalau polisi sudah ga melanjutkan kasus ini lagi, karena dari awal sudah menduga gangguan mental saudara ane dan melihat kondsi korban.
jadi yg dikhawatirkan kasus bisa dibuka kembali jika korban melapor karena pihak keluarga saudara ane cuma sanggup mmbayar 2 jt.
Terima kasih atas jawabannya emoticon-Smilie
Diubah oleh samudra6969 02-07-2013 07:35
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.