Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.d.dAvatar border
TS
.d.d
Menggunakan Barang Bajakan itu HARAM gan. Gimana dong?
Gan ane barusan ngecek akun facebook ane. Eh malah ginian.

Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 yg perlu digaris bawahi :
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan,
menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak,
menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa
hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah HARAM.

Source lain :
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-memakai-ba
rang-bajakan.html


GIMANA PENDAPAT ENTE? Ane emoticon-Bingung nih
Diubah oleh .d.d 26-06-2013 03:35
0
2.5K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.