Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

faii...Avatar border
TS
faii...
Sengketa tanah
Kepemilikan tanah dari seseorang ada yang semula adalah tanah negara yaitu lahan tidur yang kemudian di manfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun ada perorangan dan ada yang membentuk kelompok tani, kemudian tanah tersebut dibuatkan surat segel tanah yang disahkan oleh RT, kepala dusun dan Kepala desa, surat tanah segel tersebut dibuat sah setelah berkebun selama sepuluh tahun.

Apabila tanah kebun tersebut di jual oleh pemiliknya maka surat segel tanah tersebut menjadi surat induk (Surat awal pembuatan dari Pihak pertama yang dijual ke pihak kedua) apabila tanah kebun tersebut di jual separuh dari luas tanah maka surat induk segel tersebut masih dipegang oleh Pihak pertama hanya di belakang surat segel tersebut ada keterangan sudah di jual ke pihak kedua dengan ukuran luas tanah tersebut. apabila surat tanah tersebut dijual sekaligus sesuai ukuran tanah di segel tersebut maka pihak pertama harus menyerahkannya segel tanah tersebut kepada Pihak kedua.

Apabila Pihak kedua membeli tanah hanya separuh dari pihak pertama, kemudian Pihak kedua ingin membuat surat Tanah PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) maka pihak kedua harus menghubungi pihak pertama dan melampirkan surat induk dari pihak pertama, hal ini agar tidak terjadi adanya tumpang tindih kepemilikan tanah tersebut, sebab di khawatirkan pihak pertama menjual kembali tanah tersebut ke pihak lain, oleh sebab itu adanya lampiran surat induk asli pecahan penjualan tanah tersebut, maka dapat dimonitoring setiap ada penjualan selanjutnya kepada pihak lainnya dan juga ahli waris akan tahu bahwa surat induk dari orangtuannya tersebut semula ukuran tanahnya: 100 x 100 mtr = 10.000 m2 sudah berkurang menjadi 50 x 100 Mtr =5.000 M2 sudah dijual separuhnya sesuai keterangan di belakang surat segel induk tersebut.

Kenapa tanah sering masih terjadi sengketa ?

Sebenarnya data pertama kepemilikan tanah ada di RT dan kepada desa, karena setiap RT beberapa tahun sekali ganti kemudian data administrasi tanah tidak diserahkan kepada yang menjabat RT baru, sehingga RT yang baru tidak tahu daftar kepemilikan tanah di daerahnya tersebut, pihak pertama yang pernah menjual tanah setelah tahu tanah yang pernah dia jual itu tidak di urus oleh pembelinya lalu dia buat lagi surat tanah baru ( segel ) atas nama dia kembali, kemudian tanah tersebut dijual lagi, hal inilah yang menjadi tumpang tindih kepemilikan tanah karena RT dan kepala desa tidak membuka arsip lama.

Sebenarnya di jaman canggih sekarang sudah adanya komputer semua data kepemilikan tanah bisa dimasukan database dengan mudah mengetahui kepemilikan tanah yang pertama sampai seterusnya dijual kepada siapa, maka tidak akan sampai terjadi ada yang bikin surat tanah dua kali pada tanah tersebut.

Yang payah lagi masalahnya adalah, di segel tertulis bahwa apabila terjadi perselisihan maka menjadi tanggungjawab Pihak pertama dengan pihak kedua, hal ini sepertinya tidak menjadi beban bagi kepala desa atas kesalahannya membuat surat segel tanah baru pada tanah yang menjadi sengketa, setelah terjadi sengketa seharusnya surat tanah baru tersebut langsung di anggap tidak sah harus dikembalikan ke kantor desa, karena kalau masih dipegang oleh pihak pertama surat baru tersebut maka bisa diagunkan surat segel tanah tersebut ke Bank atau ke pinjaman dana lainnya.

Masalah tanah sepertinya tidak pernah selesai selalu ada sengketa, sering terjadi orang yang tinggal sudah tinggal menetap tiga puluh tahun memiliki sertifikat tanah, tiba-tiba tanah tempat tinggalnya ada yang menunjukan kepemilikan surat induk tanah ( segel ) berumur tiga puluh tahun yang lalu, setelah diselidiki ternyata tanah tersebut kepunyaan kakeknya yang sebenarnya tanah tersebut sudah di jual sebagian hanya di surat induknya tidak ada keterangan berapa meter yang sudah terjual, kesalahan administrasi tersebut dapat merugikan orang lain, kalau dalam sidang pengadilan maka kepemilikan tanah yang lama (pemegang segel induk tanah) akan menang.

Yang jadi masalah lagi adalah penjualan Kavling tanah seluas satu hektar, pecahan kavling tanah pada induk tersebut dibuatkan segel oleh pihak pertama sebanyak 20 orang habis terjual tanah satu hektar tersebut, Tetapi surat induknya tetap di pegang oleh Pihak pertama walaupun sudah habis terjual di kavlingkan, seharusnya Pihak pertama selaku penjual kavling tanah tersebut tidak berhak lagi memegang surat induk tanah tersebut, sedangkan pembeli tanah kavling tidak pernah tahu kalau di surat induk tanah tersebut tidak ada keterangan sudah terjual habis karena surat induk tanah tersebut masih dipegang oleh Pihak pertama

Bagaimana solusi mengatasi sengketa tanah?

Pertama pemerintah buatkan patok khusus dari badan pertahanan, pada patok tersebut ada nomor registernya sesuai nomor surat segel tanahnya, apabila dijual kembali maka patok tanah tersebut diganti menjadi nomor register baru, pengantian patok harus di saksikan oleh RT, Staff kepala desa dan petugas PPAT ( Staff Camat ).

Dengan digantinya patok ke nomor register baru maka pihak pertama tidak bisa lagi membuat ulang surat tanah tersebut, walaupun dia katakan surat induknya hilang, sedangkan nomor patok tersebut sudah berganti atas nama pihak kedua, jadi nomor patok tanah tersebut berganti bukan miliknya lagi, hal ini dapat mengatasi tidak akan terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah, karena di kantor desa punya arsip nomor patok setiap kepemilikan tanah.

Harapan saya mudah-mudahan dengan sistem pembuatan patok baru sesuai nomor register surat segel tanah dapat mengatasi masalah sengketa tanah, bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
0
3.1K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.