Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

^SKY^Avatar border
TS
^SKY^
Hukuman untuk Angie Tetap 4 Tahun Penjara, Pengacara: Itu Terlalu Berat
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pembahasan proyek Kemendiknas dan Kemenpora terhadap Angelina Sondakh. Kuasa hukum Angie menilai putusan itu masih terlalu berat bagi kliennya.

"Menurut saya itu putusan terlalu berat. 4 tahun 5 bulan itu 56 bulan, kehidupan kamu direnggut, bagaimana kalau itu terjadi sama keluarga, anak, istri sendiri, dipenjara sekian lama itu bagaimana? Jangan dilupakan kemanusiannya," ujar kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (15/6/2013).

Selain itu, menurut Nasrullah jaksa menuntut, mendakwa dengan dakwaan alternatif pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun, atau pasal 5 dengan ancaman maksimal 5 tahun, atau pasal 11 maksimal 5 tahun. Menurutnya pasal-pasal alternatif itu bermakna jaksa penuntu umum menyerahkan kepada hakim mana diantara pasal-pasal tersebut yang dapat dibuktikan.

"Hakim telah menggunakan kewenangan pasal 11, dia hukum 56 bulan, hemat saya justru jadi kontaradiksi kalau KPK sudah mendakwa alternatif dan ketika hakim memilih pasal itu, KPK melakukan banding dan kasasi. Kenapa pasal gunakan alternatif, tidak subsider atau primer? Berlebihan, keliru KPK," jelasnya.

Hal berbeda yang harus dilakukan oleh Angie dengan putusan tersebut. Angie memang seharusnya melakukan kasasi.

"Saya menyarankan Angie kasasi, karena tidak adil putusannya. Masa seorang single parent begitu berat, kemana pertimbangan majelis hakim? Angie masih muda, kalau dia mau perbaiki diri, membangun masa depan lebih baik, punya anak 3 tahun, anak yatim. Angie juga punya jasa kepada bangsa dan negara," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membuat putusan atas permintaan banding dari penuntut umum KPK dalam kasus Angelina Sondakh. Putusannya adalah menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pembahasan proyek Kemendiknas dan Kemenpora.

Penuntut pada KPK mengajukan banding sebab vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan, yaitu sepertiga dari 12 tahun yang dituntutkan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahkan menilai menilai vonis Angie cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan.

[url]http://news.detik..com/read/2013/06/15/081020/2274257/10/hukuman-untuk-angie-tetap-4-tahun-penjara-pengacara-itu-terlalu-berat?9922022[/url]

=====

masih untung gk dihukum mati...
hartanya kan masih banyak udah lepas dari penjara juga bisa hidup senangemoticon-Big Grinemoticon-Big Grinemoticon-Big Grin

di dalam penjara juga masih bisa jalan jalan macam gayusemoticon-Embarrassmentemoticon-Embarrassment
0
1.7K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.