Berawal dari ane yg masuk ke thread yg isinya fitnah dan mencemarkan nama baik, maka dari itu ane mau share ulang alias REPOST tentang Pasal-pasal UU-ITE yg mengatur hal tersebut
Quote:
berkaitan dengan pembahasan TS diatas, ada 3 pasal yg mengatur hal tersebut diatas, berikut pasal-pasalnya:
Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Adapun sanksi yg dapat dikenakan atas pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Entah ada perubahan atau tidak dalam UU tersebut yang pasti saat kita akan membuat thread tolong dipikir baik-baik apakah muatan dalam thread kita "nyerempet" pasal-pasal diatas atau tidak, demi kebaikan bersama alangkah lebih baik kalo kita lebih berhati-hati
Terima Kasih