Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mokochan10Avatar border
TS
mokochan10
Pejalan kaki di jalan raya?
To the point aja ya Gan, ane mau nanya hukumnya mengenai :
Pejalan kaki yang menggunakan jalan raya (jalanan kendaraan bermotor) itu masih termasuk haknya pejalan kaki apa bukan ya?
Hmm maksudnya, si pejalan kaki ini jalannya di pinggir jalan raya bukannya di trotoar. Meskipun di pinggir teptep aja kan ngehalangin kendaraan bermotor..
Terus gan kalo ga ada trotoar gimana tuh hukumnya?

Thanks. Semoga ada yg nanggepin.
Diubah oleh mokochan10 05-06-2013 22:36
0
1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.