Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ridikdikAvatar border
TS
ridikdik
November Ini Lapindo Lunas?
Sebelumnya PT. Minarak Lapindo Jaya telah berjanji untuk melunasi sisa pembayaran ganti korban Lapindo sebesar 786 miliar akhir Mei ini. Tapi ternyata pihak mereka tak bisa menepatinya. Menurut Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam menjelaskan, PT Minarak Lapindo Jaya secara total harus membayar ganti rugi sebesar Rp3,83 triliun. Sedangkan, sampai saat ini sebagian besar sudah lunas diganti.

“Kami sudah selesaikan Rp3,04 triliun tinggal Rp786 miliar. Itu masih akan kita teruskan dan kami pasti akan bayar. Siapa yang selalu mengatakan kami tidak sanggup bayar? Kami pasti akan bayar sesuai kemampuan perusahaan,“ tegasnya.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo bersama Nirwan Bakrie dan Andi Darussalam telah menyepakati metode pembayaran yang akan tuntas pada akhir November ini dengan rincian PT Minarak Lapindo Jaya menyediakan dana hingga Rp 150 miliar untuk pembayaran cicilan pada akhir bulan ini (Mei ini). Selanjutnya pembayaran ganti rugi dengan sistem cicil, akan terus dilanjutkan hingga enam bulan ke depan. Sehingga sisa ganti rugi pembayaran korban lumpur senilai Rp786 miliar sudah bisa dilunasi pada akhir November. Iya, bukan Mei tapi November. Mengingat sebelumnya Ical pernah bilang secepatnya akhir Mei dan selambat-lambatnya akhir tahun ini.

Saya heran masih ada saja masyarakat yang bingung. ‘Mengapa’ pemerintah harus ikut menanggung pelunasan ganti rugi Lumpur Lapindo? Sedikit catatan, Mahfud MD selaku ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat itu mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Dalam hal ini, terdapat pembagian tanggung jawab antara PT. Lapindo Brantas Inc. yang menangani ganti kerugian di areal PAT (Peta Area Terdampak) dan Pemerintah untuk di luar areal PAT melalui APBN. Menurut Mahkamah, alokasi anggaran untuk warga yang berada di luar PAT adalah bentuk tanggung jawab negara untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh rakyatnya.

Kutipan dari Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2012 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Bab I halaman 3 (klik untuk mengunduh) :

“Jelasnya begini. Peristiwa Lumpur Lapindo Porong secara hukum telah melahirkan kesepakatan bahwa PT. Lapindo bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi dengan harga tertentu yang telah disepakati terhadap korban-korban di area terdampak. Hal itu sudah tertuang di dalam Perpres No. 40 Tahun 2007.

Kemudian muncul masalah dengan adanya kerugian yang muncul bagi korban-korban di luar Peta Area Terdampak yang tidak tercakup di dalam kesepakatan yang tertuang di dalam Perpres tersebut. Oleh sebab itu menjadi wajar, sebagai tanggungjawab negara atas keselamatan warganya, negara kemudian menyediakan dana dari APBN untuk mereka yang tidak masuk dalam area terdampak karena tidak tercover di dalam kewajiban PT Lapindo yang telah dituangkan di dalam Perpres itu.”

“Keputusannya, di luar Peta Area Terdampak itu ditanggung negara, karena tidak ada yang nanggung kalau bukan negara. Karena kalau tidak ditanggung pemerintah, kan tidak ada yang nanggung, kan itu aja masalahnya,“ kata Mahfud selaku ketua MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Kembali lagi ke persoalan uang yang dijanjikan sebagai pelunasan ganti rugi. Semoga ini adalah janji terakhir yang bisa dibuat oleh PT. Minarak Lapindo. Karena jika tak kunjung dilunasi, Soekarwo mengusulkan pembayaran ganti rugi ini diambil alih oleh pemerintah. Dengan kata lain memailitkan PT. Minarak Lapindo.

Source 1
Source 2
Source 3
Source 4
Source 5
[URL="http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2013/119675-Soekarwo-:-Ganti-Rugi-Lapindo-Lunas-Nov[SPOILER=]Source 6[/URL]
0
1.7K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.