- Beranda
- Melek Hukum
kimpoi Campur atau Jadi WNA? Siap-siap Kehilangan Tanah Anda!
...
TS
ReiraMoreloze
kimpoi Campur atau Jadi WNA? Siap-siap Kehilangan Tanah Anda!
Quote:
Quote:
Seperti kita ketahui bahwasannya beberapa tahun terakhir ini banyak WNI yang melakukan pernikahan dengan WNA. Sebenarnya sih pernikahan tersebut sah2 saja, namun mungkin banyak yang tidak mengetahui peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.
Nah bagi mereka yang akan melakukan pernikahan dengan WNA atau punya rencana mengganti kewarganegaraan menjadi WNA, anda perlu tahu hal berikut ini.
Kebetulan tadi TS membaca di mediaonline kompas.com tentang kepemilikan tanah bagi mereka yang melakukan pernikahan dengan WNA atau merebuah kewarganegaraan menjadi WNA...
Quote:
KOMPAS.com - Berdasarkan Undang-undang Pokok-pokok Agraria/UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki hak milik atas tanah. WNA yang memperoleh hak milik atas tanah karena warisan wajib melepaskan hak atas tanahnya itu dalam jangka waktu satu tahun.
Rupanya, ketentuan serupa juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak milik atas tanah kemudian kehilangan kewarganegaraannya atau menjadi WNA. Jika jangka waktu itu telah dilampaui dan hak milik atas tanahnya tidak dilepaskan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan tanahnya menjadi milik negara.
Selain itu, kondisi di atas juga dapat terjadi dalam perkimpoian campuran, yaitu perkimpoian antara dua orang berbeda kewarganegaraan, dan salah satunya adalah WNI. Menurut UU Perkimpoian, yaitu UU No. 1 Tahun 1974, dalam perkimpoian akan terjadi percampuran harta kekayaan antara suami dan istri ke dalam harta bersama. Semua harta benda yang diperoleh baik oleh suami maupun istri akan masuk ke dalam harta bersama.
Dalam perkimpoian campuran, hak milik atas tanah dari seorang WNI akan turut menjadi milik suami/istri-nya yang WNA karena masuk ke dalam harta bersama. Dengan turut dimilikinya hak atas tanah tersebut oleh WNA dalam harta bersama, maka hak atas tanah itu wajib dilepaskan dalam jangka waktu satu tahun.
Namun, jika seorang WNI dalam perkimpoian campuran tidak ingin kehilangan hak atas tanahnya, maka suami-istri dalam perkimpoian itu harus memisahkan hak atas tanahnya itu dari harta bersama. Salah satu cara memisahkannya adalah dengan membuat perjanjian perkimpoian, yaitu perjanjian yang mengatur pemisahan harta kekayaan dalam perkimpoian dan dibuat sebelum atau pada saat perkimpoian dilangsungkan.
Dengan adanya perjanjian perkimpoian, maka dapat dihindari terjadinya percampuran harta bersama sehingga suami dan istri menjadi pemilik dari harta yang diperolehnya masing-masing.
Namun, bagi WNI yang sudah terlanjur melakukan perkimpoian campuran, namun belum membuat perjanjian perkimpoian, maka suami-istri dalam perkimpoian itu sudah tidak punya kesempatan lagi membuat perjanjian perkimpoian. Hal ini karena perjanjian perkimpoian harus dibuat sebelum atau pada saat perkimpoian dilangsungkan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka sebaiknya sebelum berakhirnya jangka waktu 1 tahun sejak perkimpoian tanah yang dimiliki WNI itu dialihkan kepada pihak lain, misalnya dijual atau atau dihibahkan. Hal ini untuk menghindari hak atas tanah tersebut hapus dan jatuh ke tangan negara tanpa memperoleh ganti rugi.
SUMBER
Rupanya, ketentuan serupa juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak milik atas tanah kemudian kehilangan kewarganegaraannya atau menjadi WNA. Jika jangka waktu itu telah dilampaui dan hak milik atas tanahnya tidak dilepaskan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan tanahnya menjadi milik negara.
Selain itu, kondisi di atas juga dapat terjadi dalam perkimpoian campuran, yaitu perkimpoian antara dua orang berbeda kewarganegaraan, dan salah satunya adalah WNI. Menurut UU Perkimpoian, yaitu UU No. 1 Tahun 1974, dalam perkimpoian akan terjadi percampuran harta kekayaan antara suami dan istri ke dalam harta bersama. Semua harta benda yang diperoleh baik oleh suami maupun istri akan masuk ke dalam harta bersama.
Dalam perkimpoian campuran, hak milik atas tanah dari seorang WNI akan turut menjadi milik suami/istri-nya yang WNA karena masuk ke dalam harta bersama. Dengan turut dimilikinya hak atas tanah tersebut oleh WNA dalam harta bersama, maka hak atas tanah itu wajib dilepaskan dalam jangka waktu satu tahun.
Namun, jika seorang WNI dalam perkimpoian campuran tidak ingin kehilangan hak atas tanahnya, maka suami-istri dalam perkimpoian itu harus memisahkan hak atas tanahnya itu dari harta bersama. Salah satu cara memisahkannya adalah dengan membuat perjanjian perkimpoian, yaitu perjanjian yang mengatur pemisahan harta kekayaan dalam perkimpoian dan dibuat sebelum atau pada saat perkimpoian dilangsungkan.
Dengan adanya perjanjian perkimpoian, maka dapat dihindari terjadinya percampuran harta bersama sehingga suami dan istri menjadi pemilik dari harta yang diperolehnya masing-masing.
Namun, bagi WNI yang sudah terlanjur melakukan perkimpoian campuran, namun belum membuat perjanjian perkimpoian, maka suami-istri dalam perkimpoian itu sudah tidak punya kesempatan lagi membuat perjanjian perkimpoian. Hal ini karena perjanjian perkimpoian harus dibuat sebelum atau pada saat perkimpoian dilangsungkan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka sebaiknya sebelum berakhirnya jangka waktu 1 tahun sejak perkimpoian tanah yang dimiliki WNI itu dialihkan kepada pihak lain, misalnya dijual atau atau dihibahkan. Hal ini untuk menghindari hak atas tanah tersebut hapus dan jatuh ke tangan negara tanpa memperoleh ganti rugi.
SUMBER
tata604 memberi reputasi
1
1.8K
Kutip
4
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru