Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

3dmxAvatar border
TS
3dmx
ada yang bisa bantu jawab kasusnya pemda VS penghuni waduk pluit?
2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota:
A. Legalisasi Kampung Ilegal, kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik.
B. Permukiman Kumuh tidak digusur tapi ditata. Permukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin.


poin B = gusur itu di usir tanpa kompensasi,
ditata artinya : gub akan jadi mediator untuk negosiasi, ini maksudnya kompensasi dan relokasi kan?
ditata bisa jadi dipindahkan dari tempat itu ke tempat yang baru kan? (rusun)

yang bermasalah ini=
poin A = dinyatakan tanah milik swasta atau pemda
milik swasta yang ditempati 20tahun setiap mau di usir bawa golok, itu gimana?
milik BUMN kan itu juga sama aja milik pemda?
status sengketa itu jika dipermasalahkan sebelum 20tahun

waduk bisa dinyatakan, warga menempati diatas waduk, bukan tanah, dan sudah ratusan tahun
(waduk ditumpuk sampah perlahan hingga menjadi daratan)
(waduk di tonggak hingga menjadi rumah apung)

poin, tanah tidak sengketa dalam konteks di atas apa maksudnya?
sedangkan tanah tidak pernah 'di sengketakan' lebih dari 20tahun
Diubah oleh 3dmx 21-05-2013 08:30
0
765
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.