Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ongkiAvatar border
TS
ongki
Hakim PN Jember Hentikan Perkara Anak Pidanakan Ibu Kandung
Jember - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menghentikan sidang kasus nenek Artija. Majelis hakim menyatakan tuntutan atas kasus pencurian kayu yang dialamatkan kepada warga lingkungan Gempal, Keluarahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu, tidak dapat diterima.

"Berdasarkan surat pencabutan perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan demi rasa keadilan masyarakat, maka majelis hakim memutuskan tuntutan terhadap terdakwa Ismail, Syafii dan Artija alias Bu Ismail, tidak dapat diterima," kata ketua Majelis Hakim Ari Satyo Rancoko SH dalam persidangan, Kamis (16/5/2013).

Begitu hakim mengetukkan palu sidang, Artija pun tak kuasa membendung air matanya. Perempuan berusia 70 tahun itu pun langsung berdiri dari tempat duduknya dan menyalami majelis hakim, diikuti anaknya Ismail dan cucunya Syafii yang juga menjadi terdakwa.

Sambil terus meneteskan air mata, Artija mengucapkan terima kasih kepada 3 majelis hakim yang menyidangkan kasus pencurian kayu bayur itu.

Ketika dikerubuti wartawan pun, Artija tak mampu mengucapkan kata-kata. Dia hanya menangis sambil tangannya menengadah dan mengucap syukur kepada Tuhan. "Terima kasih ya Allah, ampuni saya ya Allah," ucapnya sambil terus terisak.

Penasihat hukum terdakwa, Abdul Haris Afianto SH ketika dikonfirmasi menilai keputusan majelis hakim sangat adil dan bijaksana. Dia juga berharap setelah ini tidak ada lagi kasus seorang anak yang mempidanakan ibu kandungnya. "Saya harap ini yang terakhir," ujarnya singkat.

Sementara itu, Manisa, pelapor yang juga anak kandung Artija, mengaku terkejut atas keputusan tersebut. Saat ini bahkan dia mengaku tidak tahu bahwa sidang telah selesai.

Manisa yang saat itu berada di musala PN Jember menunjukkan mimik kecewa, karena tak sempat mengikuti sidang. "Saya ini sedang menunggu pengacara saya, dari tadi belum datang. Masak sidangnya sudah selesai," katanya balik bertanya kepada sejumlah wartawan.

Ketika ditanya pendapatnya atas putusan majelis hakim, Manisa enggan berkomentar. Alasannya dia ingin berbicara dulu dengan pengacaranya, Mufit SH. "Saya nggak mau komentar, sudah saya mau menghubungi pengacara saya dulu," ungkap wanita itu sambil memencet tombol di telepon genggamnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Artija bersama anaknya, Ismail dan cucunya Syafii, harus menjelani sidang di Pengadilan Negeri Jember, atas tuduhan pencurian kayu bayur. Ironisnya, pelapor kasus tersebut adalah Manisa, yang tak lain adalah anak kandung Artija.

Spoiler for sumber:


Semoga kasus ini yang terakhir kalinya terjadi di Indonesia emoticon-Sorry
0
2K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.