Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Z0mbyAvatar border
TS
Z0mby
Jokowi Jajaki Kemungkinan Pelayanan Satu Pintu
Fabian Januarius Kuwado | Selasa, 14 Mei 2013 | 15:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana membentuk lembaga pelayanan terpadu satu pintu. Menurut dia, terdapat hal-hal yang menjadi hambatan pembentukan lembaga yang disebut-sebut mampu memangkas birokrasi itu.

"Di DKI Jakarta, saya mau mengerti dulu kesiapan perangkat seperti apa," ujarnya seusai bertemu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Mobal (BKPM) Chatib Basri di Balaikota Jakarta, Selasa (15/5/2013) siang.

Berdasarkan pengalaman saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Jokowi berhasil membangun pelayanan terpadu satu pintu selama empat bulan. Ia mengatakan, saat itu ia membentuk sebuah lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Sebelum siap bekerja, lembaga PTSP ini diverifikasi oleh DPRD.

Jokowi mengklaim sistem pelayanan terpadu satu pintu di Surakarta mampu memangkas waktu perizinan investasi dari delapan bulan hingga menjadi 26 hari saja. Hal itu tampak dalam pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau tanda daftar perusahaan (TDP). Kinerja lembaga tersebut juga terus dievaluasi untuk memaksimalkan layanan. "Kita survei, oh, misalnya, masih jelek di IMB, ya, diperbaiki. Kalau masih terlalu lama, copot orangnya," kata Jokowi.

Yang paling penting, sistem pelayanan terpadu satu pintu mampu menghilangkan pungutan liar yang sebelumnya terjadi di sela-sela perizinan. Atas segala manfaat positif tersebut, Jokowi berharap, pekan depan akan mulai membuat konsep tentang lembaga PTSP itu. Hingga kini, draf pembentukan lembaga itu masih berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.

Pelayanan terpadu satu pintu sebenarnya bukan barang baru di dunia investasi di Indonesia. Jakarta menjadi pencetus pembuatan lembaga PTSP pada 2007 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu, dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009.

Dengan pelayanan satu pintu itu, pembuatan izin usaha dapat berjalan cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, ada kepastian hukum, dan pelayanan profesional. Meski menjadi pionir, Jakarta justru disalip oleh daerah lain, misalnya Jawa Timur dan Surakarta. Ketidaksiapan lembaga dan kemauan politik pemimpin daerah disebut-sebut sebagai penyebab lembaga PTSP itu tak dilirik.

Editor : Laksono Hari W
sumber kompas

betul pak hrs jd 1 biar ga byk dipingpong jalan" dibelantara neraka macet jkt&pejabat/calo ....
0
947
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.