Kaskus

Entertainment

infoburuhmigranAvatar border
TS
infoburuhmigran
VIDEO PEMERASAN TKI LEWAT KTKLN!


emoticon-Sorryemoticon-Sorry emoticon-Sorry
Ironis!, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang juga biasa disebut Buruh Migran Indonesia (BMI) masih diperlakukan tak ubahnya tersangka pelaku tindak kejahatan seperti teroris, koruptor kakap, gembong narkotika, pengemplang pajak, perampok dan lain-lain. Sejak Tahun 2010 hingga saat ini, banyak terjadi kasus di pelbagai embarkasi keberangkatan internasional, pejabat atau petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melakukan pencegahan atau menolak keberangkatan TKI ke luar Wilayah Indonesia semata-mata karena tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Jika tidak mempunyai KTKLN, maka si petugas Imigrasi melakukan pencegahan atau pembatalkan keberangkatan, dengan cara memaksa BMI membuat KTKLN agar bisa diloloskan untuk berangkat ke luar negeri.

Padahal BMI tersebut sudah memiliki dokumen perjalanan (paspor) yang sah secara hukum dan masih berlaku, punya calling visa atau visa kerja untuk masuk dan bekerja di negara penempatan secara sah dan namanya tidak ada tercantum dalam Daftar Pencegahan (daftar cekal) sebagaimana diatur UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sejak Tahun 2010, Muhammad Jumhur Hidayat selaku Kepala BNP2TKI melakukan koordinasi meminta atau menganjurkan Pejabat Imigrasi dan maskapai penerbangan internasional untuk melaksanakan pencegahan atau membatalkan keberangkatan BMI ke luar wilayah Indonesia semata-mata karena tidak memiliki KTKLN di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia.

Padahal tindakan melakukan koordinasi untuk membatalkan keberangkatan TKI tanpa KTKLN bukanlah termasuk lingkup tugas dan wewenang Kepala BNP2TKI sebagai koordinator dari berbagai instansi penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana diatur Pasal 95 ayat (2) huruf b UU PPTKILN No. 39/2004 yang sama persis bunyinya dengan muatan materi Pasal 3 huruf b Perpres No. 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI.

Tegasnya, Kepala BNP2TKI tidak punya kewenangan hukum untuk melakukan koordinasi dengan institusi Imigrasi dan maskapai penerbangan internasional guna melaksanakan pencegahan atau pembatalan keberangkatan TKI tanpa KTKLN.

Selengkapnya di: www.buruhmigran.or.id
0
1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
925.1KThread90.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.