BokerSerawaAvatar border
TS
BokerSerawa
Kontrak Kerja
gini gan,

ane kan kerja di perusahan pelatihan Training gitu (tempat kursus) sebagai karyawan kontrak selama 1 tahun.
nah skg ane mau cabut gan dari sini sebelum kontrak nya abis.

yg mau ane tanyain:
1. di kontrak ada peraturan pinalti, ane kan mengundurkan diri dan tidak mendadak (tempo 1 bulan)... apakah pinalti tersebut tetap berlaku jika ane mengundurkan diri ?
2. ane di pindahin divisi gan sebelumnya, yang berarti dari kontrak sudah gak berlaku dong...


yang ane males pinaltinya gan.
mohon bantuan nya sebaiknya gmn ya gan..
share sekalian kalo ada pengalaman yang sama kayak ane.....
0
587
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.