Quote:
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kasus kerjasama antara PT Indosat Tbk (ISAT) dengan anak perusahaannya Indosat Mega Media (IM2) dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Jusuf Kalla, kerjasama tersebut telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi. "Itu (kasus IM2) yang dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, jadi tidak ada yang salah," ujar pria yang akrab disapa Kalla, usai konferensi pers persiapan Konferensi Internasional CAPDI Makassar, di Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Menurut wapres keenam tersebut, langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) harusnya tidak perlu berlanjut jika pihak regulator sudah menyatakan tidak kesalahan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara induk dan anak perusahaan tersebut.
JK menegaskan, kasus yang sudah berjalan hampir dua tahun tersebut hanya terletak pada penafsiran hukum yang salah.
"Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 sebagai anak perusahaan hanya pisah entitas saja. Kalau mau dipahami saya yakin tidak ada maksud macam-macam untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya.
Terkait bergulirnya kasus ini di meja hijau, Jusuf Kalla menilai langkah itu kurang tepat karena tidak unsur korupsi dalam kasus bisnis Industri telemokunikasi tersebut. "Perlu juga dipahami, tidak ada maksud macam-macam untuk kasus ini seseorang akan melakukan tindakan korupsi," imbuhnya. (wdi)
Sumber:
http://economy.okezone.com/read/2013...ma-indosat-im2
Ya jelas gak ada pelanggaran lah... Ini sih kasus bikinan si Jaksanya aja... pake segala nyebut IM2-Indosat korupsi padahal semua bukti & saksi bilang enggak ada masalah. Saksinya Kemenkominfo pula!