mubarak.20Avatar border
TS
mubarak.20
Selain Jokowi, Aher & Atut Juga Digugat Serikat Buruh di PTUN
Jakarta - Selain Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, serikat buruh juga menggugat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini proses gugatan Aher dan Atut telah masuk tahap pembuktian.

"Selain Jokowi, kami juga menggugat Gubernur Jawa Barat Aher (Ahmad Heryawan-red) dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah," ujar Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL), Baharain usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta Timur, Jl Penggilingan, Cakung, Senin (22/4/2013).

Baharain menuturkan untuk proses gugatan Gubernur Jawa Barat di PTUN Bandung telah memasuki tahap pembuktian Kamis (2/5/2013).

"Sementara Gubernur Banten kemarin sudah didaftarkan pada Selasa 16 April 2013, sampai saat ini untuk jadwalnya belum kami dapatkan," tuturnya.

Menurut Baharain gugatan yang dilakukan oleh serikat buruh dikarenakan ketiga gubernur tersebut menyetujui penangguhan UMP.

"Gugatan tersebut muncul mulai dari Bandung, Banten dan DKI Jakarta karena ada penangguhan UMP. kita khawatir ada perselingkuhan antara perusahaan dan pemerintah daerah, oleh karena ini kita harap bisa mendesak mereka," tuturnya.

Baharain menjelaskan selain ketiga gubernur tersebut serikat buruh juga melihat ada 5 provinsi yang akan melakukan penangguhan UMP.

"Kita lihat ada 5 gubernur lain yang terindikasi juga menangguhkan UMP, diantara ada Gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan, yang kita somasi penangguhan UMP namun tidak ditanggapi," kata Bahrain.

Bahrain mengatakan jika dalam keputusan penangguhan UMP tidak disetujui oleh gubernur, pihaknya tidak akan menggugat.

Diintimidasi Perusahaan

Serikat buruh menilai proses penangguhan UMP tahun 2013 dipenuhi kecurangan sehingga Gubernur DKI Jakarta Jokowi mengeluarkan SK penangguhan UMP.

"Yang kami gugat sk gubernur yang di tanda tangani oleh Jokowi setidaknya ada 8 perusahaan," kata ujar Tim Advokasi TAB-UL, Fradian di tempat yang sama.

Fradian mengatakan dalam proses penandatangan UMP kerap kali diwarnai kecurangan seperti intimidasi sampai akhir pemaksaan untuk setuju penangguhan. Dia menduga ada pelanggaran Pasal 90 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai penangguhan upah.

Proses intimidasi dalam persetujuan UMP buruh oleh pihak perusahaan dibenarkan oleh Jumisih, Ketua Federasi Forum Buruh Lintas Pabrik (F-FBLP).

"Telah ada pemaksaan tanda tangan oleh anggota serikat. Saat buruh tak mau tanda tangan penangguhan upah, banyak teman-teman buruh alami tekanan dengan kata-kata kasar, sehingga buruh jadi takut kalau perusahaan tutup, takut perusahaan direlokasi, kalau nggak mau ditandatangani mereka dipanggil satu-satu ke ruang personalia," ujar Jumisih.

Jumisih mengatakan oleh karena itu kenapa pihak perusahaan dapat memenuhi tanda tangan 70 persen dari jumlah total buruh yang bekerja di pabriknya.

"Jadi Ini modus yang digunakan para pengusaha dari HRD club di KBN (Kawasan Berikat Nusantara) untuk dapat 70 persen tanda tangan karyawan sehingga memenuhi syarat ditangguhkan upahnya," lanjut Jumisih.

Menurutnya sudah seharusnya proses penangguhan UMP tersebut batal karena upaya hukumnya.

[url]http://news.detik..com/read/2013/04/22/180458/2227342/10/selain-jokowi-aher-atut-juga-digugat-serikat-buruh-di-ptun?n991102605[/url]
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.