Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

VandalHeartAvatar border
TS
VandalHeart
Dokumen "Siluman" Kantor Imigrasi Jakarta Utara
Hari Jumat 29 Maret 2013 saya menemani ibu saya pergi memperpanjang pasport yang akan habis masa berlakunya beberapa bulan kedepan, karena sistem imigrasi sekarang adalah berdasarkan kuota maka adik saya pergi mengambil nomor antrian subuh jam 5.00.

Setelah dapat nomor antrian yang cukup depan, maka saya pun berangkat dengan ibu saya ke kantor imigrasi jakarta utara yang beralamat Gading Raya Kompleks Ruko Kokan Permata blok A no 6-8 pagi sekali, sehingga ibu saya harus meninggalkan pekerjaannya, namun alangkah kaget setelah sampai disana petugas loket 4 yaitu pak pangdam dengan acuh tak acuh meminta skbri ibu saya yang kebetulan memang warga wni keturunan. Dan katanya memang peraturan itu ada walaupun tidak tertulis, dan dalam kata lain itu adalah jurus sang pegawai negeri sipil pak pangdam mencari celah mempersulit ibu saya mengurus PERPANJANGAN bukan buat paspor baru karena melalui jalur resmi, sehingga peraturan yang disebutkan adalah peraturan siluman sang oknum, yang lebih lucu lagi dia menyuruh saya menanyakan apakah ibu saya membawa skbri didompetnya, lelucon macam apa ini. Sehingga saya pun mau tidak mau pulang lagi mengambil skbri ibu saya yang memang sudah lama tidak diperlukan lagi karena memang sudah dihapuskan sesuai kepres presiden nomor 56 tahun 1996.

Ketentuan yang mempersyaratkan penggunaan SBKRI telah dihapus dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996 Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996.
Pasal 4 Keppres No. 56 Tahun 1996 menentukan sebagai berikut.
1. Untuk kepentingan tertentu yang memerlukan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia, isteri dan atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, cukup mempergunakan Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan suami/ayah atau ibunya beserta berita acara pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atau Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran yang bersangkutan.
2. Bagi warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran tersebut.

Yang menjadi pertanyaan saya bukankah Ditjen Imigrasi merupakan instansi dibawah negara Republik Indonesia yang dimana Negara Indonesia ini dipimpin oleh presiden yang notabene adalah Kepala Negara yang keputusan nya merupakan perintah yang harus dilaksanakan oleh instansi yang bernaung dibawahnya. Oleh karena itu saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan.
1. Apakah ada perubahan wewenang dari instansi pemerintahan RI yang menyebabkan Ditjen Imigrasi sekarang lebih berwenang untuk tidak melaksanakan keputusan presiden sehingga instansi tersebut bisa melakukan apapun tanpa persetujuan presiden?

2. Kenapa di buku tata cara pembuatan paspor ditjen imigrasi tidak dicamtumkan saja syarat skbri? Apakah ini cara oknum yang bekerja di dalam kantor imigrasi untuk mencari celah korupsi karena kehabisan ide? Yang pasti cara ini sangat terhina karena ditjen imigrasi merupakan instansi pemerintah yang ternyata secara langsung maupun tidak langsung slogan "berantas korupsi" itu adalah omong kosong belaka, tercermin dari belum apa - apa saja oknumnya sudah melakukan tindakan menyalahi prosedur yang pemerintah terapkan.

3. Kepada oknum pak pangdam apakah dia qualified untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil, bahkan keputusan presiden yang begitu penting saja tidak tau, atau memang ada unsur kesengajaan membuat susah warga keturunan untuk memperpanjang paspor karena melalui jalur resmi?

Saya bisa terima apabila ibu saya ingin "membuat" paspor baru yang notabene dimana ibu saya tidak memiliki database di ditjen imigrasi, sedangkan ini merupakan perpanjangan kesekian kali dari paspornya yang notabene data sudah lengkap di ditjen imigrasi, seharusnya sebagai instansi pemerintah yang bertugas melayani masyarakat, para pegawai harus lebih profesional, namun kenyataan dilapangan adalah terlihat pegawai negeri imigrasi hampir setengahnya tidak profesional hanya terlihat wajah - wajah pencari kerja yang mengharapkan keuntungan tanpa dedikasi dibidangnya, jangan karena beberapa oknum seperti pak pangdam merusak sebagian lain pegawai negeri yang baik, seperti kata pepatah "Karena nila setitik, rusak susu sebelanga"

Cara langsung pak pangdam itu merugikan warga negara keturunan karena mereka juga bekerja sedangkan mengurus paspor harus sendiri, sehingga para calon pembuat paspor harus merelakan waktu kerja mereka untuk mengurusnya, apalagi kalau domisili mereka ternyata jauh dan tidak memungkinkan mengambil skbri, waktu mereka dari pagi akan terbuang sia - sia. Dan apabila ditilik lebih jauh ternyata syarat "siluman" pak pangdam ini mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika Indonesia karena terdapat unsur diskriminasi dalam pengurusan administrasi negara. Saya harap oknum - oknum seperti ini bisa diberantas dari muka bumi Indonesia.

Diubah oleh VandalHeart 15-04-2013 11:31
0
2.7K
0
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
Surat PembacaKASKUS Official
13KThread1.9KAnggota
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.