Kaskus

News

Scode_SMbrOAvatar border
TS
Scode_SMbrO
Hak Kepemilikan Tanah orang Asing
Gan, Ane mo tanya donk, sebenernya boleh gak sih seorang WNA(Warga Negara Asing) memiliki tanah di Indonesia, dalam artian punya rumah untuk ditinggali. menurut Hukum di Indonesia ada gak hukum yang omongin ini gan emoticon-Smilie

Maap klo repost sebelumnya.
hanya ingin tahu dan bertanya kepada suhu2 yang lebih mengerti emoticon-Smilie
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.