- Beranda
- Melek Hukum
Hak Kepemilikan Tanah orang Asing
...
TS
Scode_SMbrO
Hak Kepemilikan Tanah orang Asing
Gan, Ane mo tanya donk, sebenernya boleh gak sih seorang WNA(Warga Negara Asing) memiliki tanah di Indonesia, dalam artian punya rumah untuk ditinggali. menurut Hukum di Indonesia ada gak hukum yang omongin ini gan
Maap klo repost sebelumnya.
hanya ingin tahu dan bertanya kepada suhu2 yang lebih mengerti
Maap klo repost sebelumnya.
hanya ingin tahu dan bertanya kepada suhu2 yang lebih mengerti
0
1.1K
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya