Saksi Kasus Indosat-IM2 Diduga Sakit Mental
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Edwin Firdaus
Persidangan dugaan pemakaian jaringan bersama di frekuensi 2,1 GHz, antara PT Indosat Tbk dan Indosat Mega Media (IM2) Kamis (4/4/2013) di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tergolong spesial.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan ahli Direktur Center for Indonesian Telecommunications Regulation Study (Citrus), Dr. Ir. Asmiati Rasyid.
Bagi Kejaksaan Agung, Asmiati diharapkan bisa memperkuat dugaan terhadap Indosat dan IM2 bahwa kerja sama dalam penyelenggaraan 3G di kanal 2.1 GHz memag merugikan negara.
Selama ini, Kejaksaan Agung mendasarkan dugaannya juga berdasarkan keterangan ahli Asmiati.
Siapa Asmiati? Dari penelusuran di lapangan, ada temuan sangat mengejutkan.
Ternyata, Asmiati, yang dijadikan saksi ahli, sempat bermasalah secara mental. Asmiati terbukti mengalami gangguan kejiwaan serius, dan memiliki labilitas kejiwaan emosi yang tinggi.
Berdasarkan informasi yang valid, dirinya ternyata menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSK) Hurip Waluya, Karang Tineung, Bandung, Jawa Barat, pada 3-15 Februari 1997.
Rumah Sakit ini beralamat di Jl. Karang Tineung No. 1A Bandung Kode Pos 40162, Telp. 022 – 2060784 Fax: 022-2038892.
Keterangan ini didapat dari dua petugas Administrasi RSK Hurip Waluya, Sri dan Rahtum.
Kedua petugas ini mengaku masih ingat persis dengan Asmiati, ketika masih menjadi pasien rumah sakit jiwa tersebut.
Menurut Keterangan Sri saat dihubungi, Rabu (3/4/2013), selama dirawat oleh Dr. Chatidjah saat itu, yang notabene pemilik dari RSK Hurip Waluya, Asmiati juga mendapatkan perawatan yang cukup intesif.
Asmiati juga kerap dikunjungi orang-orang kelas menengah atas dengan penjagaan privacy yang cukup ketat.
Pengakuan Ibu Sri juga dikuatkan petugas Pergudangan, Dede, yang sudah bekerja sejak tahun 1996 silam di Rumah Sakit tersebut.
Surat Keterangan resmi yang diperoleh dari Rumah Sakit Hurip Waluya tertanggal 3 April 2013, mengonfirmasi hal tersebut.
Dalam surat yang ditandatangi dokter yang merawat sekaligus pemilik Rumah Sakit tersebut, Dr. Chatidjah, menerangkan, bahwa memang benar Asmiati pernah dirawat di rumah sakit jiwa tersebut.
"Ir. Asmiati R. Yusfandri, pekerjaan Dosen, sehubungan dengan penyakitnya memerlukan perawatan inap sejak tanggal 3 Februari hingga 15 Februari 1997," tulis Dr. Chatidjah dalam Surat Keterangan doketernya.
Sementara Pasal 171 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah adalah : (a) anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawain (b) orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.
Hingga kini Tribun masih berusaha menghubungi pihak kejaksaan dan Asmiati.
Sumber:
http://wartakota.tribunnews.com/deti...a-sakit-mental
Ane perhatiin seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan, semuanya ngebantah tuduhan Kejagung: dari Menkominfo sampai BRTI (Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia) bilang kalau kerjasama Indosat-IM2 gak ngelanggar peraturan
Tapi Kejagung masih aja ngotot nuduh cuma berdasarkan keterangan saksi yang rada stres