- Beranda
- Melek Hukum
ASK - Tentang Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Pengancaman
...
TS
ukillme
ASK - Tentang Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Pengancaman
misi agan-agan sekalian, ane memang masih buta tentang hukum
jadi biar bisa melek hukum ane coba konsultasi dengan agan-agan sekalian
jadi gini, ada salah satu temen ane yang mendapat pesan dari seseorang yang isinya kurang lebih seperti ini :
apakah dengan kata-kata yang tidak mengenakkan hati itu bisa dipidanakan?
jadi biar bisa melek hukum ane coba konsultasi dengan agan-agan sekalian
jadi gini, ada salah satu temen ane yang mendapat pesan dari seseorang yang isinya kurang lebih seperti ini :
Spoiler for :
apakah dengan kata-kata yang tidak mengenakkan hati itu bisa dipidanakan?
0
3.2K
18
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru