Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ukillmeAvatar border
TS
ukillme
ASK - Tentang Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Pengancaman
misi agan-agan sekalian, ane memang masih buta tentang hukum emoticon-Embarrassment

jadi biar bisa melek hukum ane coba konsultasi dengan agan-agan sekalian emoticon-Embarrassment

jadi gini, ada salah satu temen ane yang mendapat pesan dari seseorang yang isinya kurang lebih seperti ini :

Spoiler for :


apakah dengan kata-kata yang tidak mengenakkan hati itu bisa dipidanakan?
0
3.2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.