Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indrawyAvatar border
TS
indrawy
Selama 10 Hari, Polda Jabar Ungkap 6 Kasus Ekploitasi Seks di Bawah Umur
Bandung - Sepanjang operasi bersandi 'Bunga Lodaya' 2013 pada 18-27 Maret lalu, Polda Jabar mengungkap 27 kasus di 28 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Beberapa kasus di antaranya soal ekploitasi seks, ekploitasi ekonomi di bawah umur, dan perdagangan manusia

"Operasi 'Bunga Lodaya' dilaksanakan selama sepuluh hari. Kasus yang terungkap masing-masing eksploitasi seks di bawah umur sebanyak 6 kasus, ekploitasi ekonomi di bawah umur ada empat kasus, dan perdagangan orang sebanyak 17 kasus," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui rilis yang diterima detikbandung, Sabtu (30/3/2013).

Martin menerangkan, operasi 'Bunga Lodaya' bertujuan melindungi masyarakat dari segala bentuk praktik penyelundupan dan perdagangan orang. Target operasi yakni orang-perseorangan yang berperan sebagai penghimpun, penyalur, penampung, dan pengirim TKI yang tidak memiliki SIUP sebagai Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Berbagai modus terungkap seperti agen pengirim perempuan berkedok misi duta seni budaya, serta biro jodoh yang memfasilitasi perjodohan antar perempuan Indonesia dengan pria Taiwan serta China Taipe.

Selain itu, kata Martin, sasarannya lainnya seperti pemasangan iklan di media massa dan internet. Contohnya menawarkan misi pertukaran pelajar atau misi kunjungan wisata serta sosial budaya dengan tarif murah atau tanpa biaya.

Diincar pula modus praktik calo yang bertindak seolah-olah penghulu untuk memfasilitasi kimpoi kontrak antara pria asing dengan perempuan Indonesia. Tak luput pula modus pengelola panti atau yayasan Sosial tanpa izin dari Depsos yang menghimpun anak-anak, dan pengelola rumah bersalin melayani persalinan gratis bagi warga kurang mampu.

"Biasanya rumah bersalin seperti itu membujuk orang tua agar mau menjual bayinya dengan alasan akan diadopsi oleh keluarga kaya di luar negeri," jelas Martin.

Sasaran pelakunya dalam operasi ini yaitu aktor intelektual, kelompok atau jaringan, oknum Aparat, pengelola rumah bordir, dan pengusaha bisnis hiburan. Selain itu para calon TKI, Badan Hukum, perusahaan Pengerah Tenaga Kerja ata PJTKI, badan hukum terindikasi menyelundupkan atau menjual orang, dan PPTKIS yang melakukan penampungan terhadap CTKI namun fasilitas penampungan tidak sesuai ketentuan atau menampung anak di bawah umur.

"Hasil operasi ini kami turut mengamankan 67 orang tersangka dengan jumlah korban sebanyak 56 orang," ujar Martin.

Selain itu, Polda Jabar juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil merk Suzuki APV, sembilan buah telepon genggam, uang tunai Rp 2,5 juta, dan dua lembar Surat Kelahiran dari Rumah Sakit Cideres.

Martin menambahkan, para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukumananya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

[url]http://news.detik..com/bandung/read/2013/03/30/140045/2207263/486/selama-10-hari-polda-jabar-ungkap-6-kasus-ekploitasi-seks-di-bawah-umur?n991102605[/url]

Good job pak pol
0
1.4K
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.