- Beranda
- The Lounge
Cap Pengkhianat Soekarno
...
TS
benbenbenben
Cap Pengkhianat Soekarno
Quote:
MERDEKA.COM. Putri mantan Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri mempertanyakan cap 'pengkhianat' yang disematkan negara pada ayahnya seperti tertuang dalam Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP-MPR) Nomor 1/MPR/2003.
Dia pun mempertanyakan mengapa Bung Karno yang merupakan pengkhianat justru mendapat gelar pahlawan.
"Orang yang dicap pengkhianat bangsa justru dikasih gelar pahlawan, dua kali. Saya ingin tahu di mana seorang pengkhianat diberikan gelar pahlawan nasional," tegas Rachmawati di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (25/3).
Rachmawati mengatakan, sangkaan pengkhianat terhadap ayahnya telah memberikan dampak buruk bagi keluarganya baik secara hukum maupun politik. Selain itu, menurut dia, keluarganya sering mendapat tekanan berupa teror, intimidasi dan perampasan hak seperti sulitnya memperoleh pendidikan formal karena diklaim komunis.
Di samping itu, Rachmawati juga melihat pemerintah tidak memiliki itikad dalam menetapkan Presiden Soekarno sebagai pahlawan, karena tidak menghilangkan cap pengkhianat tersebut. Dia pun curiga ada kepentingan tertentu di balik pemberian gelar tersebut.
"Saya tidak tahu ada agenda pragmatis apa, hingga pemerintah mempermainkan TAP MPRS ini," terang Rachmawati.
Atas dasar itu, Rachmawati kemudian memilih mengajukan permohonan uji materi terhadap frasa 'baik karena bersifat final' yang termaktub dalam Pasal 6 TAP-MPR tersebut ke MK. Dia pun meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Dia pun mempertanyakan mengapa Bung Karno yang merupakan pengkhianat justru mendapat gelar pahlawan.
"Orang yang dicap pengkhianat bangsa justru dikasih gelar pahlawan, dua kali. Saya ingin tahu di mana seorang pengkhianat diberikan gelar pahlawan nasional," tegas Rachmawati di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (25/3).
Rachmawati mengatakan, sangkaan pengkhianat terhadap ayahnya telah memberikan dampak buruk bagi keluarganya baik secara hukum maupun politik. Selain itu, menurut dia, keluarganya sering mendapat tekanan berupa teror, intimidasi dan perampasan hak seperti sulitnya memperoleh pendidikan formal karena diklaim komunis.
Di samping itu, Rachmawati juga melihat pemerintah tidak memiliki itikad dalam menetapkan Presiden Soekarno sebagai pahlawan, karena tidak menghilangkan cap pengkhianat tersebut. Dia pun curiga ada kepentingan tertentu di balik pemberian gelar tersebut.
"Saya tidak tahu ada agenda pragmatis apa, hingga pemerintah mempermainkan TAP MPRS ini," terang Rachmawati.
Atas dasar itu, Rachmawati kemudian memilih mengajukan permohonan uji materi terhadap frasa 'baik karena bersifat final' yang termaktub dalam Pasal 6 TAP-MPR tersebut ke MK. Dia pun meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
sumber : merdeka.com
Tambahan :
Quote:
Upaya pemulihan nama baik presiden pertama Indonesia Soekarno menemui jalan buntu. Ini lantaran negara melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terkesan masih menilai Bung Karno merupakan sosok presiden yang berbuat makar.
Atas dasar itu, keluarga besar Bung Karno yang diwakili oleh Rachmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra mengajukan permohonan uji materi Pasal 6 Ketetapan (TAP) MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mendalilkan, frasa 'baik karena bersifat einmalig (final)' dan sepanjang frasa 'maupun telah selesai dilaksanakan' telah melanggar hak konstitusionalnya.
"Bahwa TAP MPR No 1 Tahun 2003 khususnya untuk nomor urut 30 mengenai Ketetapan MPRS No XXXIII tentang pencabutan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil," ujar kuasa hukum pemohon, Bambang Suroso di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/3).
Bambang mengatakan, pemberlakuan pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional, hak hukum dan hak politik pemohon. Menurut dia, pasal yang termuat dalam TAP MPR/S ini menguatkan stigma negatif bagi Bung Karno karena dinilai telah melakukan penyimpangan konstitusi dengan melindungi dan menguntungkan PKI.
"Padahal pendapat MPRS itu masih harus dibuktikan," kata Bambang.
Selanjutnya, Bambang mengatakan, sebuah norma hukum tidak boleh merugikan rakyat secara keseluruhan. Sehingga, menurut dia, seharusnya TAP MPRS tidak boleh bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
Atas dasar itu, keluarga besar Bung Karno yang diwakili oleh Rachmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra mengajukan permohonan uji materi Pasal 6 Ketetapan (TAP) MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mendalilkan, frasa 'baik karena bersifat einmalig (final)' dan sepanjang frasa 'maupun telah selesai dilaksanakan' telah melanggar hak konstitusionalnya.
"Bahwa TAP MPR No 1 Tahun 2003 khususnya untuk nomor urut 30 mengenai Ketetapan MPRS No XXXIII tentang pencabutan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil," ujar kuasa hukum pemohon, Bambang Suroso di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/3).
Bambang mengatakan, pemberlakuan pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional, hak hukum dan hak politik pemohon. Menurut dia, pasal yang termuat dalam TAP MPR/S ini menguatkan stigma negatif bagi Bung Karno karena dinilai telah melakukan penyimpangan konstitusi dengan melindungi dan menguntungkan PKI.
"Padahal pendapat MPRS itu masih harus dibuktikan," kata Bambang.
Selanjutnya, Bambang mengatakan, sebuah norma hukum tidak boleh merugikan rakyat secara keseluruhan. Sehingga, menurut dia, seharusnya TAP MPRS tidak boleh bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
Semoga Bermanfaat Gan...
Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya
Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Menghargai Jasa Para Pahlawannya
Diubah oleh benbenbenben 27-03-2013 03:03
0
7K
Kutip
33
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.3KThread•87.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya