Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Rancangan Undang-Undang KUHP mengatur hukuman untuk pelaku penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman lima tahun penjara.
"Selama ini penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sangat sulit diproses di Pengadilan, karena Mahkamah Konstitusi sudah mendekriminalisasi ancaman hukumannya," kata anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat kepada Metrotvnews.com, Selasa (26/3).
Dalam RUU KUHP yang tengah dibahas sekarang, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sudah ditentukan ancaman hukumannya pada Pasal 265, yaitu dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori 4.
Namun, kata Martin, hukuman tersebut dianggap tidak proposional dan bertentangan dengan nurani serta rasa keadilan. Sehingga perlu dipikirkan kembali.
"Dalam diskusi Komisi III DPR dengan Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur kemarin, masalah ini mengemuka dalam pembicaraan," kata Martin.
Martin sendiri mempertimbangkan untuk menurunkan waktu hukuman. Melihat kenyataan banyak juga yang menghujat itu anak muda yang karena terbawa emosi.
Source
terus kenapa anak muda itu ga menghujat jokohok dan dahlan iskan pak ?
jadi pemicu hujatan tersebut adalah karena adanya bawaan / pengaruh emosi ? bukan karena kinerja kalian yang jelek ?