rudolfbyAvatar border
TS
rudolfby
"Kumpul Kebo" masuk KUHP? Apa pendapat agan-agan sekalian?
kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyerahkan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu pasal baru yang muncul di KUHP adalah pasal 483 masalah 'kumpul kebo' dan pidananya.

Pasal 485 Rancangan KUHP berbunyi: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagaimana pendapat agan2 sekalian mengenai RUU yang sudah menggapai ranah personal ini? mungkin sebentar lagi masturbasi akan juga masuk KUHP?? emoticon-Ngakak
Diubah oleh rudolfby 25-03-2013 15:54
0
1K
1
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.