- Beranda
- Berita dan Politik
Kemenkominfo: Kerja Sama IM2-Indosat Dianjurkan Pemerintah
...
TS
ridikdik
Kemenkominfo: Kerja Sama IM2-Indosat Dianjurkan Pemerintah
Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang perkara kasus IM2 dengan terdakwa Indar Armanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (21/3).
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Saksi pertama ialah Titon Dutomo, Direktur Penataan Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saksi kedua bernama Bertina Sari, pejabat di lingkungan Kemenkominfo.
Dalam kesaksiannya, Titon secara tegas menyatakan sahnya kerja sama antara PT Indosat Tbk sebagai penyelenggara jaringan dengan PT IM2 sebagai penyelenggara jasa internet. "Karena undang-undang yang memerintahkan demikian," ujarnya menjawab pertanyaan Jaksa Fadhil Z. Harahap.
Di depan persidangan, Titon juga menjelaskan cara operator telekomunikasi bisa mendapatkan hak sebagai penyelenggara jaringan di frekwensi 2,1 3G. Menurut Titon, pada 2006 silam, pemerintah mengadakan lelang frekwensi 3G tersebut. Ketika itu ada beberapa peserta tender dengan tiga pemenang dan salah satunya yakni Indosat.
Selanjutnya, Titon menyatakan, Indosat sebagai penyelenggara jaringan sebenarnya juga sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. "Karena Indosat punya izin keduanya," ujarnya.
Menurutnya, kalau kemudian Indosat bekerja sama dengan IM2 juga bukan masalah karena kerja sama tersebut memang dianjurkan pemerintah demi memperluas penggunaan internet.
Itulah sebabnya menjadi hal yang lazim bila ada kerja sama bisnis antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi. Dalam kerja sama ini, sebagai penyelenggara jasa, IM2 menjadi penyewa dari penyelenggara jaringan.
Karena itu, sebagai penyewa, IM2, tentu harus membayar sewa. "Namun tidak perlu membayar BHP (biaya hak penyelenggaraan) frekwensi," imbuhnya.
Pengacara terdakwa, Luhut MP Pangaribuan, lebih jauh juga bertanya soal BHP frekwensi ini. Titon lebih detail menjelaskan bahwa sebenarnya penyelenggara jasa seperti IM2 hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk BHP telekomunikasi dan USO (universal service obligation).
"Penyelenggara jasa karena tidak ada penetapan menteri bahwa mereka memakai frekwensi tertentu, sehingga tidak perlu membayar BHP frekwensi," terang Titon.
Saksi kedua yang diajukan jaksa, Bertina Sari, Kepala Bagian Hukum Kemenkominfo, juga menyatakan hal senada dengan saksi Titon. Di depan persidangan, Bertina menyatakan sebagai penyelenggara jaringan, Indosat berhak bekerja sama dengan pihak lain, termasuk dengan anak usahanya.
Namun demikian, untuk BPH frekwensi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara jaringan. Seandainya BHP frekwensi tidak dibayarkan penyelenggara jaringan, sanksinya cuma berupa administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari nilai kewajiban BHP hingga pencabutan izin.
Pihak yang berhak untuk menjatuhkan sanksi bila pengguna jaringan tidak memenuhi kewajiban kepada negara sesuai undang-undang hanya penyidik pegawai negeri sipil Kemenkominfo, bukan jaksa atau polisi.
Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews...kan-Pemerintah
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Saksi pertama ialah Titon Dutomo, Direktur Penataan Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saksi kedua bernama Bertina Sari, pejabat di lingkungan Kemenkominfo.
Dalam kesaksiannya, Titon secara tegas menyatakan sahnya kerja sama antara PT Indosat Tbk sebagai penyelenggara jaringan dengan PT IM2 sebagai penyelenggara jasa internet. "Karena undang-undang yang memerintahkan demikian," ujarnya menjawab pertanyaan Jaksa Fadhil Z. Harahap.
Di depan persidangan, Titon juga menjelaskan cara operator telekomunikasi bisa mendapatkan hak sebagai penyelenggara jaringan di frekwensi 2,1 3G. Menurut Titon, pada 2006 silam, pemerintah mengadakan lelang frekwensi 3G tersebut. Ketika itu ada beberapa peserta tender dengan tiga pemenang dan salah satunya yakni Indosat.
Selanjutnya, Titon menyatakan, Indosat sebagai penyelenggara jaringan sebenarnya juga sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. "Karena Indosat punya izin keduanya," ujarnya.
Menurutnya, kalau kemudian Indosat bekerja sama dengan IM2 juga bukan masalah karena kerja sama tersebut memang dianjurkan pemerintah demi memperluas penggunaan internet.
Itulah sebabnya menjadi hal yang lazim bila ada kerja sama bisnis antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi. Dalam kerja sama ini, sebagai penyelenggara jasa, IM2 menjadi penyewa dari penyelenggara jaringan.
Karena itu, sebagai penyewa, IM2, tentu harus membayar sewa. "Namun tidak perlu membayar BHP (biaya hak penyelenggaraan) frekwensi," imbuhnya.
Pengacara terdakwa, Luhut MP Pangaribuan, lebih jauh juga bertanya soal BHP frekwensi ini. Titon lebih detail menjelaskan bahwa sebenarnya penyelenggara jasa seperti IM2 hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk BHP telekomunikasi dan USO (universal service obligation).
"Penyelenggara jasa karena tidak ada penetapan menteri bahwa mereka memakai frekwensi tertentu, sehingga tidak perlu membayar BHP frekwensi," terang Titon.
Saksi kedua yang diajukan jaksa, Bertina Sari, Kepala Bagian Hukum Kemenkominfo, juga menyatakan hal senada dengan saksi Titon. Di depan persidangan, Bertina menyatakan sebagai penyelenggara jaringan, Indosat berhak bekerja sama dengan pihak lain, termasuk dengan anak usahanya.
Namun demikian, untuk BPH frekwensi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara jaringan. Seandainya BHP frekwensi tidak dibayarkan penyelenggara jaringan, sanksinya cuma berupa administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari nilai kewajiban BHP hingga pencabutan izin.
Pihak yang berhak untuk menjatuhkan sanksi bila pengguna jaringan tidak memenuhi kewajiban kepada negara sesuai undang-undang hanya penyidik pegawai negeri sipil Kemenkominfo, bukan jaksa atau polisi.
Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews...kan-Pemerintah
Sejauh ini seluruh saksi yang didatangkan ke pengadilan gak ada satu pun yang mendukung tuduhan Kejagung. Ini Kejagungnya asal nuduh korupsi atau emang gaptek ya?
0
1.2K
Kutip
7
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya