rorompokbekokAvatar border
TS
rorompokbekok
APARAT OH APARAT

Ane bingung sama kelakuan aparat kepolisian di negara ini.
Foto diambil tadi pagi (Rabu, 20 Maret 2013) di persimpangan / bunderan Jl. Sukarno Hatta - Jl. Jend. Sudirman - Jl. Elang, Bandung, kira-kira jam 7 pagi

Kalo nggak salah pengendara & pengguna jalan raya dihimbau untuk berhenti di belakang garis putih (zebra cross) & menghormati hak pejalan kaki

Timbul pertanyaan:
1. apakah UU Lalu Lintas hanya berlaku buat warga sipil dan tidak untuk aparat?
2. apa nggak malu sama seragam yang tulisannya BHABINKAMTIBMAS?
3. kalo aparatnya aja kayak gini, gimana masyarakatnya?

biar lebih jelas nih ada pasalnya:

UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan

1. Pasal 106 ayat 4 point f:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan
b. marka jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
dst...

2. Pasal 287 ayat 4
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan
atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Monggo dikomen ya gan...kalo ada salah2 kata mohon dimaapin he3 emoticon-I Love Indonesia (S)
emoticon-I Love Kaskus (S)
0
3.3K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.